Apa yang Kau Sembunyikan Putri Candrawathi? Berkerudung Hitam dan Menunduk ketika Tiba di Bareskrim
Tersangka pembunuh Brigadir J yang juga istri dari mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, akhirnya jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).
Ini kemunculan kedua Putri Candrawathi di hadapan publik setelah peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu. Sebelumnya dia muncul dan berbicara di publik, di depan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Minggu (7/8/2022).
Putri Candrawathi tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 11.15 WIB.
Dia datang dengan memakai setelan berwarna hitam, sepatu boots juga berwarna hitam. Putri Candrawathi melilitkan kerudung hitam ke kepala dan lehernya, serta mengenakan masker hitam, sambil menjinjing sebuah tas yang juga berwarna hitam.
Di depan gedung Bareskrim, Putri dijemput dua polisi wanita.
Awalnya dia berjalan perlahan, tetapi ketika menyadari ada kamera tvOne yang menyorotnya, istri Ferdy Sambo ini mempercepat langkahnya dan berjalan menunduk. Seorang polwan berkerudung putih menggandengnya.
Putri Candrawathi (berpakaian serba hitam) saat diperiksa di Bareskrim Polri
Kuasa Hukum dari Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan, kliennya saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan kesehatan sebelum menjalani pemeriksaan berita acara perkara (BAP) kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Saat ini ibu PC sedang dalam pemeriksaan kesehatan dulu, jadi Ibu PC akan diperiksa kesehatannya setelah pemeriksaan kesehatan akan dilanjutkan pemeriksaan BAP oleh penyidik," katanya di Gedung Bareskrim Polri.
Diketahui, pihak penyidik timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal memeriksa Putri Candrawathi terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Hal itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media pasca sidang kode etik Ferdy Sambo.
"Penyidik juga sudah melayangkan surat pemanggilan kepada ibu PC sebagai tersangka yang akan didengar keterangannya," kata Dedi, Jakarta, Jumat dini hari.
Putri Candrawathi dan suaminya Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Keduanya dijerat pasal yang sama yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Pasal 340 KUHP itu berbunyi Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selam waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara.