TERBONGKAR 7 Tindakan Senyap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hilangkan Bukti, Darah Brigadir J hingga Pistol
Akhirnya terungkap tindakan senyap Ferdy Sambo dan Putri Candawathi hilangkan bukti pembunuhan Brigadir J.
Terbongkar Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengilangkan barang bukti mulai dari darah Brigadir J hingga Pistol.
Sebagaimana diketahui, kini Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi dan suaminya, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Selain Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Polri juga telah menetapkan tiga tersangka sebelumnya di antaranya, Bharada E, Bripka RR atau Ricky Rizal dan Om Kuat orang sipil sopir Putri Candrawathi.
Berikut ini daftar tindakan senyap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hilangkan bukti dikutip dari berbagai sumber:
1. Rekayasa Kronologi
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengaku telah merekayasa kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Atas perbuatannya tersebut, Sambo meminta maaf kepada Institusi kepolisian (Polri) sampai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Hal itu dikatakan oleh Irjen Sambo melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis.
Arman menjelaskan pesan Sambo yang ditulis melalui handphonenya di rumah pribadi Sambo, Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, Kamis 11 Agustus 2022.
Dalam pesan yang dibacakan Arman, Sambo mengaku telah melakukan perbuatannya tersebut demi menjaga dan melindungi marwah keluarganya.
"Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai," tuturnya, dikutip dari PMJNews.
Sementara itu, dikutip dari ANTARA, Kapolri menyatakan bahwa kronologi awal terjadinya pelecehan yang mengakibatkan peristiwa tembak menembak di rumah dinas tidaklah benar. Terdapat upaya merekayasa TKP.
Listyo Sigit menegaskan bahwa peristiwa penembakan yang terjadi di Duren Tiga diduga dilakukan perencanaan terlebih dahulu oleh Ferdy Sambo di rumah Saguling yang diketahui oleh Putri Chandrawati dan Bharada E.
Bharada E melakukan penembakan Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo, disaksikan oleh Bripka R dan Kuat Ma’ruf, juga perannya untuk ikut membantu.
Setelah penembakan, Ferdy Sambo melakukan penembakan ke arah tembok.
Motif peristiwa ini, berdasarkan pernyataan Kapolri pada Rabu 24 Agustus 2022, terkait dengan kesusilaan yang masih belum dapat dipastikan apakah pelecehan atau perselingkuhan. Pihaknya baru bisa memastikan motif perencanaan setelah memeriksa Putri Chandrawati selaku tersangka.
2. Rekaman CCTV
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan sejumlah pelanggaran penanganan awal kasus tersebut berupa personel tak berkepentingan memasuki TKP hingga pengambilan dan perusakan rekaman CCTV di sekitar TKP.
"Ada beberapa yang menjadi catatan kami, masuk TKP yang seharusnya hanya boleh dilaksanakan oleh petugas TKP, kemudian tindakan-tindakan lain yang tentunya menjadi catatan-catatan kami," ucap Sigit dalam rapat di Komisi III DPR, Rabu 24 Agustus 2022.
Sigit juga mengungkap soal intervensi Divpropram Polri dalam ini.
Sigit menyebut perintah agar hard disk CCTV diganti datang dari personel Propam yang kala itu dipimpin Irjen Ferdy Sambo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap personel Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mengganti hardisk CCTV di lokasi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Listyo mengatakan, proses itu dilakukan usai mengarahkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan rekonsturksi perkara di lokasi kejadian di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal itu diungkap Listyo saat melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama dengan Komisi III DPR RI, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 Agustus 2022.
"Personil Div Propam Polri disaat bersamaan menyisir TKP dan memerintahkan mengganti hardisk CCTV yang berada di pos security Duren Tiga. Hardisk CCTV ini kemudian diamankan personel Div Propam Polri," kata Listyo dikutip dari YouTube DPR yang tayang pada 24 Agustus 2022.
Menurut Listyo, personel Div Propam Polri juga telah melakukan intervensi kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terkait dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
Hal itu dilakukan saat penyidik Polres Metro Jakarta Selatan hendak membuat BAP kepada saksi-saksi yakni Bharada Richard, Bripka Ricky dan asisten rumah tangga Kuat Ma'ruf.
"Penyidik hanya diizinkan merubah format berita acara interogasi yang (sudah) dilakukan Biro Paminal Div Propam menjadi BAP," kata Listyo.
3. Ponsel
Salah satu bukti vital kasus pembunuhan Brigadir J masih dicari oleh pihak Polri.
Bukti vital tersebut adalah handphone (HP) asli milik Brigadir J yang saat ini belum diketahui keberadaannya.
Oleh karena itu, Tim Khusus (Timsus) Polri melakukan pencarian handphone asli milik Brigadir J yang masih menjadi misteri.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan timsus hingga sekarang masih belum menemukan handphone asli milik dari Brigadir J setelah peristiwa pembunuhan berencana tersebut.
"Ya betul, sesuai yang sudah disampaikan Kabareskrim dan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim," ungkap Dedi Prasetyo yang dikutip dari PMJ News pada Rabu, 24 Agustus 2022.
Kadiv Humas Polri tersebut mengungkapkan meski polisi telah menyita dua handphone Brigadir J di Laboratorium Forensik (Labfor), ternyata keduanya bukan ponsel asli.
"Ya masih dicari oleh tim sidik," ujarnya.
4. Pistol
Dua pucuk Senpi, magasin, dan peluru baru diserahkan kepada penyidik Polres Jaksel pada Senin, 11 Juli 2022.
5. Baju Brigadir J
Dikutip dari PMJ, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa barang bukti berupa handphone dan pakaian milik Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, ada di Labfor (laboratorium forensik) Polri untuk pemeriksaan.
"Sudah ada di Laboratorium Forensik Polri," kata Dedi Rabu 3 Agustus 2022.
Hal itu menjawab kritik atas keberadaan barang bukti ponsel dan pakaian yang sempat ditanyakan pihak kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, karena merasa ada ditutupi.
Dedi menegaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut dipastikan akan dibuka saat kasus sudah naik ke persidangan. Termasuk dengan handpone serta pakaian dari Brigadir J.
"Nanti akan dibuka di persidangan Pengadilan Negeri," Kata Jendral Bintang Dua ini.
6. Darah Brigadir J
Kapolri Listyo Sigit Prabowo membeberkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan personel Divpropam terkait penanganan kasus Brigadir J.
Pelanggaran itu adalah terdapat personel Propam masuk di tempat kejadian perkara (TKP) yang semestinya tidak boleh dilakukan untuk menjaga status quo.
"Seharusnya hanya boleh dilaksanakan oleh petugas TKP," ujar Sigit dikutip dari YouTube DPR tayang pada 24 Agustus 2022.
Pelanggaran selanjutnya adalah ada personel Divpropam Polri yang memerintahkan asisten rumah tangga Irjen Ferdy Sambo untuk membersihkan TKP setelah situasi mulai kosong.
Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sampai saat ini menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Para tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Putri, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Putri bernama Kuat Maruf.
Kelimanya dijerat dengan sangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Selain personel Polri tak berkepentingan masuk ke TKP, dugaan pelanggaran lain ialah adanya personel tidak berkepentingan yang ikut mengangkat jenazah Brigadir J sebelum olah TKP benar-benar selesai dilakukan.
Saat TKP mulai kosong, seorang personel Divpropam Polri juga memerintahkan ART di Duren Tiga untuk membersihkan darah dan serpihan kaca yang berserakan.
7. Ambulance Tanpa Sirine Bawa Jenazah Brigadir J
Melalui segmen podcast pada channel YouTube Polisi Ooh Polisi, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi mengatakan, berdasarkan keterangan dari salah seorang saksi di tempat kejadian tak ada ambulans jenazah yang membawa Brigadir J.
Terkait hal tersebut, Aryanto Sutadi sampai harus bertanya langsung kepada mantan anak buahnya, dan memperoleh jawaban bahwa ada ambulans yang didatangkan ke lokasi kejadian, tapi sirine memang sengaja tidak dibunyikan dengan alasan urusan internal.
Memangnya untuk angkut mayat korban penembakan dengan ambulans yang membunyikan sirine itu dilarang dalam Undang-Undang?
Sementara itu, Karopenmas Divisi Humas Brigjen Ahmad Ramadhan tidak memberi jawaban pasti terkait proses evakuasi jenazah Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J usai baku tembak di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022.
Menurutnya, ambulans diperuntukkan untuk membawa orang sakit.
"Ya ambulance kan mobil orang sakit, ini kan jenazah.Nanti kita sampaikan ya. Sama seperti yang dijelaskan Pak Kapolres saja ya," kata Ramadhan di kantor BNN, Kamis 14 Juli 2022, dikutip dari chanel YouTube Aktual TV. ***