Akhirnya Terungkap Sosok Kapten Jack, Jenderal yang Ditakuti Ferdy Sambo, Refly Harun Beberkan Identitasnya - INFO AKURAT

Akhirnya Terungkap Sosok Kapten Jack, Jenderal yang Ditakuti Ferdy Sambo, Refly Harun Beberkan Identitasnya

 


Akhirnya terungkap sosok jenderal yang ditakuti Ferdy Sambo.

Akhirnya terungkap sosok yang ditakuti Ferdy Sambo merupakan jenderal bintang dua.

Sosok jenderal bintang dua yang ditakuti Ferdy Sambo sering disebut sebagai Kapten Jack.

Lantas siapa Kapten Jack yang merupakan jenderal bintang dua?

Dikutip dari Berita Subang, Jenderal Polisi Slamet Uliandi jadi sorotan publik, ditengah kasus kematian Brigadir J yang melibatkan atasannya mantan Kepala Divisi Propam, Ferdy Sambo.

Diketahui Irjen Slamet Uliandi jadi perbincangan lantaran, Jenderal Polisi itulah yang menjemput paksa Ferdy Sambo untuk diperiksa ke Mako Brimob.

Irjen Slamet Uliandi merupakan Kepala Divisi TIK Polri yang punya julukan sebagai Kapten Jack.

Ahli hukum tata negara, Refly Harun ternyata menyimpan sebuah dokumen putih yang dapat mengungkap identitas dari Irjen Slamet Uliandi.

Refly Harun merasa tertarik untuk membahas serta mendalami profil yang dimiliki oleh Irjen Slamet Uliandi alias Kapten Jack.

Refly Harun ternyata menyimpan sebuah dokumen putih yang dapat mengungkap identitas dari Irjen Slamet Uliandi.

"Tapi yang menarik dari Slamet Uliandi ini, kalau kita lihat dokumen di sini, itu adalah Wakil Ketua Satgassus," ujar Refly Harun dikutip dari kanal YouTube-nya pada Sabtu, 27 Agustus 2022.

"Jadi berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022 tertanggal dan mulai berlaku pada 1 Juli 2022 itu Irjen Slamet Uliandi ini adalah di sini Kepala Divisi TIK Polri adalah Wakasatgassus satu," kata Refly Harun.

Kemudian Refly Harun menyebut bahwa yang menjadi Wakil Satgassus Dua yakni bernama Brigjen Pol Reza Arif Dewanto.

Slamet Uliandi juga satu angkatan dengan Ferdy Sambo yaitu angkatan 1994, tetapi dia lebih senior dibandingkan, apa, usianya karena dia kelahiran kelahiran 1971 sementara Ferdy Sambo kelahiran Februari 1973," pungkas Refly Harun.

"Jadi wajar kalau yang diperintahkan adalah Slamet Uliandi ya mungkin rekan satu perjuangannya di Satgassus," tambah Refly Harun.

"Menarik ini ya, makanya satgassus jemput satgassus, tapi kita tidak tahu sejauh mana sepak terjang Slamet Uliandi," ucap Refly Harun.

"Karena Satgassus kemudian dibubarkan karena dianggap sebagai satuan tugas dalam tanda kutip yang katanya mafia kejahatan," tutur Refly Harun.

Dalam raker Komisi III DPR RI, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menungkapkan sosok yang ia perintahkan untuk dapat menjemput paksa Ferdy Sambo.

Slamet Uliandi Diperintah Kapolri jemput Ferdy Sambo

Irjen Slamet Uliandi merupakan jenderal bintang dua mendapat perintah Kapolri menjemput Irjen Fersy Sambo setelah mendapatkan keterangan dari Bharada E.

"Berangkat dari keterangan Saudara Richard, kami meminta salah satu anggota timsus pada saat itu Kadiv TIK untuk menjemput saudara FS," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 24 Agustus 2022, dikutip dari YouTube DPR RI.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, Sambo awalnya masih tidak mau mengakui perbuatannya.

Saat itu, Sambo bersikukuh dengan keterangan awalnya, yakni terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J, sehingga mengakibatkan Brigadir J tewas.

Karena masih tidak mau mengaku, Sambo pun dikurung di Markas Komando (Mako) Brigade Mobil (Brimob).

"Berdasarkan keterangan Saudara Richard, akhirnya timsus memutuskan untuk melakukan penempatan khusus di Mako Brimob Polri," ungkapnya.

Pada 6 Agustus 2022, Bharada E mengajukan untuk membuka kasus pembunuhan berencana Brigadir J melalui tulisan agar semua bisa menjadi terang benderang.

Di dalam tulisannya, Bharada E mengaku menembak Brigadir J.

Namun, penembakan dilakukan atas perintah Ferdy Sambo. Setelah itu, Ferdy Sambo mengakui perbuatannya.

Biodata Slamet Uliandi

Nama lengkap: Slamet Uliandi

Tempat Lahir: Jakarta, 15 Juli 1971 (umur 51)

Lulusan Akpol (1994)

Jabatan sebelumnya: Dirtipid Siber Bareskrim Polri


Riwayat jabatan Irjen Slamet Uliandi:

Pamen Pusdik Reskrim Lemdiklat Polri

Ps. Kabagmon Robinopsnal Bareskrim Polri (2011)

Kabagmon Robinopsnal Bareskrim Polri

Karobinopsnal Bareskrim Polri (2019)

Dirtipid Siber Bareskrim Polri (2020)

Kadiv TIK Polri (2021)

Ferdy Sambo Muncul Pertamakali Pasca Ditetapkan Tersangka

Penampilan Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik mengenakan pakaian dinas polri yang nampak polos.

Bahkan pakaian seragamnya itu pun nampak terlihat pangkat bintang dua yang sudah berubah.

Sebagaimna diketahui, sidang kode etik Ferdy Sambo imbas dari keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo dikenai pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri Jakarta.

Sidang Komisi Kode Etik ini menarik perhatian masyarakat yang ingin melihat penampilan Ferdy Sambo terkini.

Ferdy Sambo terlihat datang sekitar pukul 09.30 WIB dan berjalan memasuki Gedung TCC Polri, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo datang dengan menggunakan seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) lengkap dan masker hitam di wajahnya.

Ferdy Sambo tampak hadir dengan seragam Polri.

Seragam yang digunakan tetap dilengkapi dengan tanda pangkat bintang dua di bahunya. Hanya saja, tanda pangkat itu sudah berubah.

lis atau bingkai merah di tanda pangkat Ferdy Sambo sudah menghilang sejak dia dicopot sebagai Kadiv Propam dan dimutasi ke Yanma Polri.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana, Ferdy Sambo merupakan Kadiv Propam Polri.

Ferdy Sambo menyandang bintang dua dengan tanda pangkat dilengkapi garis atau lis bingkai merah.

Diketahui, tanda pangkat dengan lis bingkai merah merupakan tanda pangkat komando. Artinya, pejabat Polri tersebut merupakan pemimpin pasukan.

Sementara itu, Ferdy Sambo datang dengan pengawalan ketat pasukan Brimob yang sudah bersiap sejak pagi hari.

Hingga pintu masuk ruangan sidang, Ferdy Sambo tampak terlihat tenang.

Sidang KKEP sendiri berlangsung tertutup. Hanya ada dua televisi di bagian luar untuk yang ingin menyimak jalannya sidang secara terbatas.

Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabanintelkam) Polri, Komjen Pol. Ahmad Dofiri memimpin sidang.

"Pak Kabaintelkam yang memimpin," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dikutip dari Antara, Kamis 25 Agustus 2022.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo harus menjalani sidang KKEP terkait perannya di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Dia resmi menjadi tersangka dan dituduh menjadi dalang pembunuhan.

Kasus ini juga melibatkan empat tersangka lain, yaitu Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, sopir Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi.

Lima Saksi Dihadirkan di Sidang Etik Tersangka Ferdy Sambo

Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk menentukan keanggotaan Ferdy Sambo di Polri. Sidang KKEP dilakukan di Gedung Transnational Crime Center (TNCC), Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, sidang KKEP tersebut akan dihadirkan lima saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Saksi-saksi tersebut yang nanti akan dihadirkan antara lain ada Brigjen H, Brigjen B, ada Kombes B, Kombes A dan satu lagi Kombes S,” ujar Dedi kepada wartawan, Kamis 25 Agustus 2022, dikutip dari PMJNews.

Lebih lanjut, kehadiran saksi tersebut bertujuan untuk mendalami peran Ferdy Sambo dalam kasus tersebut.

“Ya untuk mendalami peran dari Irjen FS terkait peristiwa pidana yang ada di Duren Tiga,” paparnya.

Dedi menambahkan, sidang hari ini akan memutuskan sanksi untuk Ferdy Sambo dan menentukan keanggotaan Ferdy Sambo di Polri.

“Ya akan ditentukan hari ini juga. Karena sesuai dengan perintah Pak Kapolri semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat,” tandasnya.

Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat

Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) menjatuhkan vonis pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo dari anggota Polri. Mantan Kadiv Propam ini dinilai melanggar kode etik.

Pembacaan putusan vonis Ferdy Sambo disampaikan oleh pimpinan sidang KEPP, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis 25 Agustus 2022.

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," tegas Ahmad Dofiri, dikutip dari PMJNews.

Keputusan sidang itu diumumkan setelah komisi etik melakukan pemeriksaan maraton kurang lebih 16 jam sejak pukul 09.25 hingga pukul 02.00 WIB. Total ada 15 saksi diperiksa komisi etik.

Sidang kode etik dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dengan wakil pimpinan Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani dan anggota Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Kemudian Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing serta Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.

Sidang Etik Ferdy Sambo 15 Saksi Selesai Diperiksa

Sebanyak 15 orang saksi telah selesai diperiksa dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Sidang yang digelar di Gedung TNCC ini telah berlangsung 12 jam.

"Ya, lengkap 15 (saksi sudah diperiksa)," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dimintai konfirmasi, Kamis 25 Agustus 2022, dikutip dari PMJNews.

Setelah selesai pemeriksaan saksi, lanjut Nurul, saat ini sidang KEPP ini dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo sebagai tersangka.

"Setelah nanti secara keseluruhan pemeriksaan terhadap para saksi telah dilaksanakan. Maka akan baru dilaksanakan pemeriksaan terhadap terduga pelanggar," imbuhnya.

Sebelumnya, Nurul menjelaskan belasan saksi yang dihadirkan dalam sidang KEPP Ferdy Sambo ini berasal beberapa instansi. Di antaranya Brimob, Propam, hingga kalangan eksternal.

"Saya mau update untuk aksi saksi yang dihadirkan pada hari ini. Tadi disampaikan ada lima orang dari Patsus Brimob, HK (Brigjen Hendra Kurniawan), BA (Brigjen Benny Ali), AN (Kombes Agus Nurpatria), S (Kombes Susanto), BH (Kombes Budhi Herdi), hadir bersamaan dengan Bapak FS (Ferdy Sambo)," ungkap Nurul.

Selain itu, terdapat lima saksi dari Provos antara lain RS (AKBP Ridwan Soplanit), AR (AKBP Arif Rahman), ACN (AKBP Arif Cahya), CP (Kompol Chuk Putranto), dan RS (AKP Rifaizal Samual).

Ada juga saksi dari Patsus Bareskrim yakni RR (Bripka Ricky Rizal), KM (Kuat Maruf), dan RE (Bharada Richard Eliezer). Sementara saksi dari luar Patsus yang dihadirkan HN (Brigjen Hari Nugroho), dan MB (Kombes Murbani Budi Pitono).

Nurul mengatakan RE atau Bharada E menghadiri sidang etik secara daring.

Sementara yang lainnya hadir langsung di lokasi.

"RE hadir melalui Zoom," imbuhnya.

Akhirnya Terungkap Alasan Ferdy Sambo Tak Pakai Baju Tahanan saat Sidang Kode Etik, Simak Aturan Sebenarnya!

Akhirnya Terungkap Alasan Ferdy Sambo Tak Pakai Baju Tahanan saat Sidang Kode Etik, Simak Aturan Sebenarnya!
Akhirnya Terungkap Alasan Ferdy Sambo Tak Pakai Baju Tahanan saat Sidang Kode Etik, Simak Aturan Sebenarnya!

Akhirnya terungkap alasan Ferdy Sambo tak mengenakan baju tahanan saat sidang kode etik.

Tak sedikit yang menyoroti Ferdy Sambo saat sidang kode etik.

Termasuk, tak sedikit yang menyoroti baju yang dikenakan Ferdy Sambo.

Lantas kenapa Ferdy ambo tak pakai baju tahanan saat sidang kode etik? padahal Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada 9 Agustus 2022 lalu.

Sebagaimana diektahui, Polri telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Bahkan Ferdy Sambo dikenai pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Penampilan lengkap Ferdy Sambo saat datang ke Bareskrim Polri menjadi sorotan.

Penampilan Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik mengenakan pakaian dinas polri yang nampak polos.

Bahkan pakaian seragamnya itu pun nampak terlihat pangkat bintang dua yang sudah berubah.

Sebagaimna diketahui, sidang kode etik Ferdy Sambo imbas dari keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo dikenai pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri Jakarta.

Sidang Komisi Kode Etik ini menarik perhatian masyarakat yang ingin melihat penampilan Ferdy Sambo terkini.

Ferdy Sambo terlihat datang sekitar pukul 09.30 WIB dan berjalan memasuki Gedung TCC Polri, Jakarta Selatan, terlihat dalam tayangan TV Polri pada Kamis 25 Agustus 2022..

Ferdy Sambo datang dengan menggunakan seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) lengkap dan masker hitam di wajahnya.

Ferdy Sambo tampak hadir dengan seragam Polri.

Seragam yang digunakan tetap dilengkapi dengan tanda pangkat bintang dua di bahunya. Hanya saja, tanda pangkat itu sudah berubah.

lis atau bingkai merah di tanda pangkat Ferdy Sambo sudah menghilang sejak dia dicopot sebagai Kadiv Propam dan dimutasi ke Yanma Polri.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana, Ferdy Sambo merupakan Kadiv Propam Polri.

Ferdy Sambo menyandang bintang dua dengan tanda pangkat dilengkapi garis atau lis bingkai merah.

Diketahui, tanda pangkat dengan lis bingkai merah merupakan tanda pangkat komando.

Artinya, pejabat Polri tersebut merupakan pemimpin pasukan.

Sementara itu, Ferdy Sambo datang dengan pengawalan ketat pasukan Brimob yang sudah bersiap sejak pagi hari.

Hingga pintu masuk ruangan sidang, Ferdy Sambo tampak terlihat tenang.

Sidang KKEP sendiri berlangsung tertutup. Hanya ada dua televisi di bagian luar untuk yang ingin menyimak jalannya sidang secara terbatas.

Aturan mengenai pakaian yang dikenakan saat sidang kode etik dan profesi sudah termuat dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KEPP).

Dikutip dari presisi.divkum.polri.go.id, aturan tersebut tertulis di Pasal 56 yang berbunyi:

Pakaian sidang untuk Sidang KKEP menggunakan:

a. Pakaian Dinas Upacara IV untuk perangkat KKEP, Penuntut, dan Pendamping

b. Pakaian Dinas Harian untuk Sekretaris, Terduga Pelanggar, Saksi, Rohaniawan, Pembantu Umum, dan ahli dari pegawai negeri pada Polri

c. Pakaian bebas rapi untuk Saksi dan ahli bagi yang bukan pegawai negeri pada Polri dan

d. Pakaian Dinas Lapangan untuk Petugas Pengamanan dan pengawalan

Namun, Ferdy Sambo mengenakan pakaian dinas yang berbeda dengan saat masih menjabat Kadiv Propam Polri. Saat menjadi Kadiv Propam, Ferdy Sambo menyandang bintang dua dengan tanda pangkat dilengkapi garis atau lis bingkai merah.

Tanda pangkat dengan lis bingkai merah merupakan tanda pangkat komando. Artinya, pejabat Polri tersebut merupakan pemimpin pasukan.

Adapun sebab pakaian dinas 'polos' yang dikenakan Ferdy Sambo, kerena dirinya telah dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ia kemudian dimutasi sebagai pati Pelayanan Markas (Yanma) Polri sehingga tidak memegang komando atau pasukan apa pun.

Sehingga Ferdy Sambo menghadiri sidang etik menggunakan pakaian dinas harian (PDH) Yanma Polri.

Adapun aturan soal PDH Yanma Polri tertera dalam lampiran Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perkap 6 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

PDH Yanma

Bentuk, Warna dan Kelengkapan

1. Tutup kepala

Baret warna cokelat tua Polisi dengan emblem Tribrata dalam bingkai pita warna kuning emas dan emblem warna merah marun.

2. Tutup badan

a. kemeja lengan pendek warna cokelat muda Polisi memakai lidah pundak dengan satu kancing dan kerah tidur

b. kemeja belahan depan polos dengan lima kancing, dua saku tempel memakai tutup dengan masing-masing satu kancing

c. celana panjang warna cokelat tua Polisi dengan dua saku samping model miring dan dua saku belakang model bobok tanpa tutup dan

d. sabuk kecil warna hitam, timang dengan dasar polos warna kuning emas berlogo Tribrata.

3. Tutup kaki

a. sepatu dinas harian warna hitam dan

b. kaus kaki dinas harian warna hitam.

Atribut

1. Tanda pangkat harian

2. Monogram

3. Papan nama

4. Lencana tanda jabatan (bagi yang berhak)

5. Lencana kewenangan bentuk besar

6. Tongkat komando (bagi yang berhak)

7. Tanda jasa pita (bagi yang berhak)

8. Tanda kemahiran dan penghargaan (bagi yang berhak) dan

9. Tanda Induk Kesatuan (TIK), tanda lokasi, tanda kesatuan dan tanda korps kesatuan

Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat

Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) menjatuhkan vonis pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo dari anggota Polri. Mantan Kadiv Propam ini dinilai melanggar kode etik.

Pembacaan putusan vonis Ferdy Sambo disampaikan oleh pimpinan sidang KEPP, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis 25 Agustus 2022, dikutip dari PMJNews.

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," tegas Ahmad Dofiri.

Keputusan sidang itu diumumkan setelah komisi etik melakukan pemeriksaan maraton kurang lebih 16 jam sejak pukul 09.25 hingga pukul 02.00 WIB. Total ada 15 saksi diperiksa komisi etik.

Sidang kode etik dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dengan wakil pimpinan Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani dan anggota Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Kemudian Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing serta Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.

Ferdy Sambo Menyesal

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kepada mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sudah rampung pada Jumat 26 Agustus 2022 dini hari, usai digelar selama hampir 18 jam.

Hasilnya, Ferdy Sambo resmi dipecat sebagai anggota Polri. Melansir tayangan Polri TV, Ferdy Sambo kembali mengungkapkan permintaan maaf pasca dirinya menerima putusan sidang.

Permintaan maaf tersebut ditujukan Sambo untuk seluruh rekannya baik senior Polri, perwira tinggi, perwira menengah dan perwira pertama.

"Senior dan rekan-rekan yang saya hormati, dengan niat yang murni dan tulus. Saya ingin menyampaikan rasa bersalah dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan senior dan rekan-rekan," terang Ferdy Sambo, Jumat 26 Agustus 2022, dikutip dari PMJNews.

"Saya minta maaf kepada senior dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya diterima, dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku," tuturnya menambahkan.

Menurut Ferdy Sambo, ia siap untuk bertanggungjawab atas dampak yang dialami rekan-rekan sejawatnya di Korps Bhayangkara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo pun berharap, agar rasa penyesalan dan permohonan maafnya ini dapat diterima dengan terbuka. Sehingga, seluruh pihak yang terdampak bisa mendapatkan keadilan.

"Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak,” ujarnya.

“Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini bisa diterima dengan terbuka dan saya siap menjalankan proses hukum ini dengan baik, sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak," pungkasnya.

Ferdy Sambo Ajukan Banding Usai Dipecat

Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) telah menjatuhkan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo dari anggota Polri. Mantan Kadiv Propan itu mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pengajuan banding merupakan hak Ferdy sambo. Putusan banding nantinya akan bersifat final dan mengikat.

"Khusus untuk kasus Irjen FS (Ferdy Sambo), banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK," ungkap Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat 26 Agustus 2022, dikutip dari PMJNews.

"Jadi keputusan banding keputusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum lagi," sambungnya.

Menurut Dedi, Ferdy Sambo punya waktu tiga hari untuk mengajukan banding. "Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," ucapnya.

"Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan," terangnya.

Pada kesempatan tersebut, Dedi juga menegaskan Ferdy Sambo akan menerima hasil dari pengajuan bandingnya tersebut. "Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil sidang bandingnya," tukasnya.

 5 Fakta di Balik Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

5 Fakta di Balik Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
5 Fakta di Balik Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Fakta-fakta di balik sidang kode etik Ferdy Sambo yang merupakan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Tersangka utama kasus pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo telah selesai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sidang kode etik Ferdy Sambo digelar di Transnational Crime Center (TNCC), Kamis 25 Agustus 2022 kemarin.

Dari hasil keputusan tersebut, Irjen Ferdy Sambo mengakui dan menyesali kesalahannya namun tak langsung menerima keputusan persidangan.

Berdasarkan keterangan saksi dan pelanggar yang telah disumpah, pimpinan sidang menetapkan Ferdy Sambo bersalah.

Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik di ruang sidang KKEP Gedung TNCC Lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri pada hari Kamis, 25 Agustus 2022.

Sidang kode etik Ferdy Sambo yang merupakan buntut dari kasus tewasnya Brigadir J tersebut berlangsung selama 18 jam hingga Jumat, 26 Agustus 2022, dini hari.

Diketahui, sidang tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofri dengan wakil pimpinan Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani.

Selain itu, terdapat pula anggota sidang yang terdiri dari Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja, Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing dan Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.

Lantas, apa saja fakta-fakta di balik persidangan Ferdy Sambo ini? Berikut penjelasan yang telah dirangkum oleh Pikiran Rakyat.

1. Putusan sanksi dibacakan pada Jumat dini hari

Sidang kode etik Ferdy Sambo berlangsung cukup lama hingga 18 jam. Pimpinan sidang pun membacakan putusan sanksi terhadap Ferdy Sambo tersebut pada Jumat dini hari, satu hari setelah sidang dimulai.

“Pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung dari tadi pagi sampai dengan kurang lebih sekitar 18 jam,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Jumat, 26 Agustus 2022.

2. Ferdy Sambo dipecat dari Polri

Dalam sidang kode etik tersebut, Ferdy Sambo dijatuhkan sanksi pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) dari institusi Polri.

“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.

3. Polri hadirkan 15 Saksi

Ke-15 orang saksi dihadirkan dalam sidang kode etik Ferdy Sambo untuk lebih mendalami peran tersangka pembunuhan tersebut dalam insiden penembakan Brigadir J.

Diantaranya adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, yang juga merupakan tersangka pembunuhan Brigadir J.

Selanjutnya, ada pula, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal), Brigjen Pol Benny Ali (mantan Karoprovost) dan Kombes Pol Budhi Herdi (Kapolres Jakarta Selatan nonaktif).

Lalu, Kombes Agus Nurpatria ( mantan Kaden A Biro Paminal), Kombes Susanto (mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam), AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.

Sementara, terdapat dua saksi lain yang berasal dari patsus, yaitu Hari Nugroho dan Murbani Budi Pitono.

4. Ferdy Sambo akui perbuatannya terhadap Brigadir J

Ferdy Sambo tidak menepis keterangan para saksi soal perannya dalam insiden penembakan Brigadir J. Ia pun mengakui segala perbuatan tercelanya tersebut, terlebih soal upaya menghilangkan barang bukti.

"Pelanggar Irjen FS juga sama sekali tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut. Artinya perbuatan tersebut betul adanya," ucap Dedi.

"(Ferdy Sambo mengakui) mulai dari merekayasa kasusnya kemudian menghilangkan barang buktinya dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan," tutur Dedi, melanjutkan.

Dalam pelaksanaan sidang kode etik tersebut, Ferdy Sambo hadir dengan masih menggunakan seragam Polri lengkap beserta topi Kepolisian.

 

Saksi yang ditempatkan khusus di Mako Brimob:

- Brigjen Hendra Kurniawan

- Brigjen Benny Ali

- Kombes Agus Nurpatria

- Kombes Susanto

- Kombes Budhi Herdi

Saksi dari tempat khusus Provos Polri:

- AKBP Ridwan Soplanit

- AKBP Arif Rahman

- AKBP Arif Cahya

- Kompol Chuk Putranto

- AKP Rifaizal Samual Lalu

Para saksi yang ditempatkan khusus Bareskrim:

- Bripka Ricky Rizal

- Kuat Maruf

- Bharada Richard Eliezer

Sedangkan, dua saksi lainnya mereka yang berada di luar tempat khusus, namun belum diketahui identitasnya secara resmi. Apakah polisi atau bukan. Mereka yaitu HM dan MB. ***

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel