´Kami Sedih dan Kecewa´ Curhat Dokter Forensik Pertama Kasus Brigadir J Soal Profesionalitasnya Diragukan Publik
Jakarta – ´Kami Sedih dan Kecewa´ Curhat Dokter Forensik Pertama Kasus Brigadir J Soal Profesionalitasnya Diragukan Publik
Ahmad Taufan Damanik selaku Ketua Kominis Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan soal ´curhatan´ dokter forensik yang menangani autopsi Brigadir J atau Brigadir Yosua pertama kalinya. Pihaknya sedang berusaha mengembalikan nama baik para dokter forensik tersebut.
Taufan membeberkan bahwa intregritas para dokter forensik yang pertama kali tangani jasad Brigadir J diragukan publik sehingga membuat mereka kecewa dan sedih.
¨Bukan menangis, mereka kecewa dan sedih karena profesionalitas dan integritasnya diragukan. Nah, sekarang terbukti kalau tuduhan itu tidak terbukti," pungkas Taufan kepada wartawan pada Kamis (25/8/2022).
Berdasarkan keterangan Taufan dilansir dari VIVA, dokter forensik mengungkapkan rasa kekecewaan tersebut saat mejalani pemeriksaan Komnas HAM pada Senin (25/8/2022).
"Waktu memberikan keterangan di kantor Komnas HAM, sebelum autopsi kedua. Menurut saya, mestinya ada pemulihan nama baik mereka (dokter forensik)," ujar Ahmad Taufan Damanik dikutip dari VIVA.
Lalu, Taufan juga menambahkan bahwa pihaknya telah mempercayai hasil autopsy dari dokter forensic pertama kasus Brigadir J. Namun, komnas HAM juga turut menghargai permintaan keluarga Brigadir J untuk melakukan autopsi ulang.
"Ya percaya (hasil autopsi). Sebab, mereka kan dokter ahli yang profesional. Kami sebetulnya juga sudah meminta opini ahli independen kami yang opininya sama. Tapi karena semua setuju autopsi ulang, maka kita menghormati keputusan itu dan menunggu hasilnya," sambungnya.
Kuasa Hukum Brigadir J Curiga Luka Janggal Di Tubuh Yosua
Sebelumnya, setelah menerima hasil autopsi Brigadir J dari Polri, Kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan tentang keraguan hasil autopsi dari pihak keluarga. Ia mengajukan permohonan untuk proses autopsi ulang atau ekshumasi untuk tidak dilakukan oleh dokter forensik Polri.
Kamaruddin Simanjuntak meminta agar proses autopsi ulang Brigadir J dilakukan oleh tim khusus yang melibatkan kedokteran dari rumah sakit atau TNI, bukan dokter forensik dari kepolisian sebelumnya.
¨Kenapa kami menolak autopsi yang lalu, karena autopsi yang lalu dikatakan matinya itu karena tembak menembak, dari RS Polri tidak ada yang protes," ujar Kamaruddin.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak juga menyampaikan terkait sejumlah temuan baru yakni adanya luka di leher jasad Brigadir J yang diduga adalah bekas jeretan sebelum korban ditembak.
Ia menduga bekas lilitan atau jeratan leher itu disebabkan karena dijerat dari belakang. Menurutnya, temuan tersebut semakin menguatkan bukti dugaan pembunuhan berencana.
¨Kami mendapatkan lagi ada luka semacam lilitan di leher, artinya ada dugaan bahwa almarhum Brigadir J ini dijerat dari belakang," ujar Kamaruddin pada Rabu (20/7/2022).
Dalam gelar perkara Polri yang digelar pada Kamis (21/7/2022) di Gedung Bareskim Polri, Jakarta, Kamaruddin Simanjutak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J juga menemukan temuan lain yang menguatkan adanya dugaan penyiksaan terhadap almarhum. Ia mengungkapkan bahwa kuku Brigadir J diduga dicabut sebelum tewas ditembak.
"Kukunya dicabut, kita perkirakan itu dilakukan ketika (Brigadir J) masih hidup ketika dicabut, ada dugaan penyiksaan," pungkasnya.
PDFI Umumkan Hasil Autopsi Ulang Brigadir J
Persatuan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) akhirnya membongkar hasil autopsi ulang atau ekshumasi jenazah Brigadir J alias Yoshua Hutabarat. Ketua PDFI Ade Firmansyah mengatakan pihaknya telah melaporkan hasil tersebut kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri.
"Ya, kami sudah kasih penjelasan ke penyidik terkait hasil autopsi ulang Brigadir J," ujar Ade Firmansyah di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (22/8/2022).
Ketua PDFI Ade Firmansyah menjelaskan terkait adanya dua jari Brigadir J putus karena terkena lintasan peluru yang menyasar ke tubuhnya.
"Jari yang patah itu karena arah alur lintasan anak peluru. Jelas sekali peluru keluar mengenai jarinya. Jadi, itu memang alur lintasan. Kalau bahwa awamnya mungkin tersambar, ya, seperti itu," kata Ade di Bareskrim Polri, Senin (22/8/2022).
Dia menjelaskan pihaknya tidak bisa memastikan jari yang patah itu karena Brigadir J membela diri atau tidak.
Menurutnya, hal tersebut tidak bisa dibuktikan secara forensik.
"Kalau melindungi diri atau enggak, saya tidak tahu. Namun, memang sesuai analisa kami terkait lintasan anak peluru itu juga memang sesuai dengan arahan lintasannya ketika keluar dari tubuh tersebut," jelasnya.
Namun, Ade Firmansyah memastikan jika benar ada dua jari yang patah di tubuh Brigadir J.
"Ada dua. Jari kelingking dan manis di kiri," imbuhnya.
Sementara itu, dia menekankan dari hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J, PDFI tidak menemukan tindakan kekerasan selain luka akibat senjata api.
Dia menegaskan hasil tersebut akan menjadi pertimbangan nanti di persidangan dengan autopsi pertama.
"Jadi, kami sudah menganalisa bahwa tidak ada kekerasan. Itu juga akan menjadi materi di persidangan nanti bersama hasil autopsi pertama," kata dia
Ade menjelaskan dari hasil pemeriksaan jenazah Brigadir J tidak ditemukan bekas kekerasan sebelum atau sesudah kematian. Dia mengaku kematian Brigadir J terjadi karena luka akibat senjata api, bukan seperti hal yang disebutkan kuasa hukum keluarga.
"Jadi, kami mengungkap hasil bahwa di tubuh Brigadir J tidak ada bekas penyiksaan atau kekerasaan lainnya. Itu murni karena luka senjata api," jelasnya.
Selanjutnya, Ade mengatakan luka senjata api itu ditemukan sebanyak lima peluru keluar dan satu yang bersarang di tubuh Brigadir J. Dia menuturkan pihaknya tidak menemukan bekas luka selain akibat senjata api.
"Kami menemukan ada lima tembakan masuk dan empat yang keluar. Artinya, satu peluru ada yang menyasar di bagian belakang tulang rusuk," imbuhnya. (viva/rka)