Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo masih terus bergulir.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati, Ferdy Sambo juga dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Menanggapi hal ini, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugen Teguh Santoso menilai kasus pembunuhan Brigadir J sudah tidak menarik lagi.
Pasalnya sudah terungkap bahwa Ferdy Sambo adalah otak sekaligus pelaku pembunuhan berencana ini.
"Kasusnya Sambo (Ferdy Sambo) ini sebetulnya kasus pidananya sudah tidak menarik lagi, artinya sudah terungkap lah bahwa pelakunya Sambo dan dia melibatkan anggotanya. Sudah terbuka setelah perjuang panjang berbagai pihak," kata Sugeng Teguh Santoso.
Menurut Sugeng, yang saat ini menarik adalah melihat kekuatan mantan Ketua Satgasus Merah Putih itu dalam institusi Polri.
Hal ini terlihat dari 97 anggota Polisi yang diduga terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
"Dalam 97 orang itu, ada dua kluster tuh ya. Satu kluster pidana obstruction of justice dan pelanggaran kode etik, satu (lagi) kluster kode etik saja," ujarnya.
Sugeng mengatakan, perlu dilakukan pendalaman terkait keterlibatan puluhan anggota polisi dalam skandal Ferdy Sambo itu.
Ia juga menyinggung Kaisar Ferdy Sambo dan Konsorsium 303 yang diduga terlibat dalam skema bisnis judi online.
"Nah, kemudian yang menarik lagi adalah soal Konsorsium 303," tuturnya.
Sugeng menuturkan, hal ini telah banyak disinggung oleh Advokat LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim.
Menurutnya, pernyataan Alvin Lim juga banyak berkesinambungan dengan pernyataan mantan Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
"Novel kan sekarang ini adalah internal Kepolisian. Oleh karena itu, terkait dengan Konsorsium 303, ini harus diajukan secara resmi kepada Polri untuk diselidiki," ucapnya,
"Baru yang selanjutnya adalah mengenai audit kinerja Satgasus setelah dia dibubarkan. Itu dari sisi IPW," kata Sugeng Teguh Santoso menambahkan.
Terkait kemungkinan ringannya hukuman bagi Ferdy Sambo, Sugeng menilai hal itu tergantung pada kepiawaian masing-masing pihak.
"Kalau soal itu kan soal kepiawaian masing-masing pihak bersilat di dalam proses hukum ini. Kan Sambo boleh juga dong menggunakan pengacara yang handal, kemudian jaringannya, mungkin juga uangnya untuk dia meloloskan diri dan istrinya. Dan tersangka KM (Kuat Ma'ruf) dan juga Ricky (Bripka Ricky Rizal)," ujarnya.
Sugeng meyakini bahwa dengan adanya himbauan dari Presiden Jokowi agar kasus ini bisa diusut secara tuntas, maka jaksa akan berusaha maksimal dalam kasus ini.
Meski demikian, ia tidak menampik adanya problematika dalam peradilan di Indonesia.
Sugeng merasa ragu dengan keterlibatan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam pembunuhan Brigadir J.
"Tetapi problematika kita juga adalah dunia peradilan kita kan. Dunia peradilan kita ini wilayah yang independen. Soal kasus Ibu Putri (Putri Candrawathi) saja itu banyak tanda tanya, kenapa dia dikenakan 340," tuturnya.
"Saya sendiri ragu loh Ibu Putri 340 itu ya. Begini ya, apakah Ibu Putri terlibat merencanakan membunuh atau dia dalam posisi ditekan oleh suaminya, Ini penting," lanjutnya.
Menurut Sugeng, Putri Candrawathi ditekan oleh suami yang marah dan ia tidak bisa berbuat apa-apa.
"Menurut saya pengenaan Putri sebagai tersangka ini ada strategi menekan sebetulnya, menekan Sambo secara psikologis entah dengan tujuan apa. Ini yang saya lihat," ucapnya.
Menurut Ketua IPW itu, tekanan yang diberikan sengaja membuat Ferdy Sambo untuk menjadi kalap.
Apabila Ferdy Sambo kalap, maka menurut Sugeng, ia akan 'menembak' ke sana sini.
"Tapi dengan istri dijadikan tersangka, saya khawatir Sambo dikondisikan untuk kalap. Ini ada kekhawatiran saya," kata Ketua IPW itu.