Tangis Seorang Ibu di Semarang Usai Dilaporkan Anak ke Polisi karena Warisan - INFO AKURAT

Tangis Seorang Ibu di Semarang Usai Dilaporkan Anak ke Polisi karena Warisan



Meliana Widjaja (64), seorang ibu di Kota Semarang, Jawa Tengah, tak menyangka bahwa J, anak laki-lakinya, tega melaporkannya ke polisi karena persoalan warisan. Meski berusaha tegar, Meliana merasa teriris hatinya lantaran harus menanggung derita batin. Kasih seorang ibu itu pun layaknya air susu dibalas dengan air tuba. Sejak suami Meliana meninggal dunia pada tahun 2008, perlakuan J (39), anak ketiganya itu, berubah kasar. Baca juga: Kasus Anak Laporkan Ibu di Demak Berakhir Damai, Laporan Dicabut Keretakan hubungan antara ibu dan anak itu pun dipicu sejak J mengenal wanita yang sekarang menjadi istrinya. J tega memutus hubungan dengan sang ibu hanya karena persoalan harta warisan berupa sebidang tanah atas nama almarhum ayahnya. "Dia (J) memaksa minta warisan kepada saya, padahal saya masih hidup kok. Itu anak durhaka," ungkap Meliana kepada wartawan, Rabu (3/3/2021). Masih lekat dalam ingatan Meliana segala perbuatan darah dagingnya itu yang membuat dirinya ketakutan. "Anak ini sering meneror saya bertahun-tahun. Sejak papanya enggak ada suka bentak-bentak. Pakaian dilempar ke lantai. Bahkan menyebar beling di kamar saya. Saya ketakutan. Saya mengandung dia selama sembilan bulan tidak pernah minta balasan," lirihnya. Baca juga: Duduk Perkara Anak Laporkan Ibu Kandung ke Polisi, Berawal dari Kepemilikan Motor Meliana mengungkapkan rasa kecewa yang mendalam atas perbuatan anaknya yang tak pernah balas budi kepada ibu kandungnya sendiri. Padahal, Meliana selalu melindungi J ketika sang ayah berusaha mengusir J karena sikapnya yang kasar. Bahkan, ia merasa sikap J berubah menjadi anak yang suka berbohong dan memfitnah. "Saya dulu itu paling sayang sekali dengan dia. Sekolah ke luar negeri saya yang kirimi uang, saya belikan mobil. Dia ternyata tidak sekolah, dia berbohong. Tapi sekarang balasannya seperti itu," ucapnya. Sementara itu, kuasa hukum Meliana, Deddy Gunawan, mengatakan, perkara itu berawal dari dua bidang tanah di kawasan Gajahmungkur Semarang yang akan diberikan kepada anak pertamanya. Kemudian, Meliana berkonsultasi dengan wanita berinisial R yang merupakan teman almarhum suaminya yang menawarkan bantuan. "Dua bidang tanah kecil, 220 meter dan 221 meter persegi, sertifikat atas nama Pak Sardjono, almarhum suami Bu Meliana. Bu R ini teman dari suami Bu Meliana," katanya. Saat proses pengurusan, Meliana merasa ada yang janggal karena nama ahli waris berubah menjadi satu nama anak yaitu anak pertama, padahal Meliana memiliki tiga anak. Merasa ada yang janggal, Meliana berusaha mengembalikan menjadi nama suaminya. "Begitu tahu itu, Bu Meliana langsung suruh membatalkan akta waris itu sehingga dinyatakan tidak berlaku. Sehingga. nama akta itu kembali ke nama Pak Sardjono," jelasnya. Upaya mediasi sudah dilakukan, tetapi J tetap pada pendirian meminta warisan. "Ketika kami mencoba memediasikan, Ibu Meliana menolak karena masih hidup. Kalau memang mau ya ini kami berikan sertifikat, hak dia senilai Rp 1 miliar. Itu yang akan diberikan kepada J. Namun, J tidak ada tanggapan dan cenderung menantang bagaimana proses ini dilanjutkan sampai ke peradilan," tegasnya. Ia menuturkan, hari ini sudah ada undangan dari penyidik untuk klarifikasi ke kliennya. Namun, proses klarifikasi itu ditunda karena kondisi Meliana histeris hingga pingsan saat berada di Mapolrestabes Semarang. "Tadi penyidik profesional dan humanis, ketika ibu histeris dan menangis hingga pingsan, diberikan kebijakan menunda, sampai ada undangan selanjutnya," katanya. Aduan perkara itu dilakukan pada Desember 2020 dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 serta Pasal 266. Ia menyebut dalam perkara itu sebenarnya belum ada kerugian material. "Pasal 263 ayat 1 dan 2 tentang surat palsu. Menurut saya, ini tidak masuk karena klien saya ini tidak memalsu. Pasal 266 yaitu menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam fakta otentik yang menimbulkan kerugian. Namun, dalam hal ini, ini kan sedang digalakkan restorative justice," jelasnya. Pihaknya berharap, ke depannya perkara anak melaporkan ibu kandungnya sendiri tidak akan terjadi lagi. "Toh bisa dibicarakan baik-baik tidak harus melaporkan ke polisi. Kami berharap Ibu Meliana mendapatkan keadilan agar tidak menimbulkan kerugian," ucapnya. Kakak pertama J, Tommy, berpesan kepada adiknya agar perkara tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan. "Semoga ini bisa dihentikan, kasihan Mama," ujar Tommy. Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana membenarkan soal adanya aduan tersebut. "Kita masih tindak lanjuti pengaduan. Laporannya bentuk pengaduan," kata Indra lewat pesan singkat. Di sisi lain, J saat dikonfirmasi irit bicara. Dirinya tidak mau berkomentar banyak terkait persoalan tersebut. "Sementara saya enggak gubris, saya malah geli. Saya lebih baik diam karena enggak sesuai fakta," ucapnya.


Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel