Saipul Jamil Bebas, Dewi Perssik Siap Ajak Kerja Bareng
Suara.com - Pedangdut Dewi Perssik (Depe) berencana mengajak mantan suaminya, Saipul Jamil bekerja sama jika bebas dari Rutan Cipinang nanti. Hal itu diungkap berbarengan kabar kebebasan sang mantan akhir 2021.
"Ayo aku kerjasama bareng dia, seru kali ya," kata Dewi Perssik, ditemui di kawasan Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Senin (25/1/2021).
Tak berjodoh dalam hubungan rumah tangga, pemilik Goyang gerjaji ini merasa akan cocok dengan Saipul Jamil urusan pekerjaan.
"Karena kami jodohnya untuk cari duit, tapi tidak jodoh untuk hati," ujar istri Angga Wijaya ini.
Kendati begitu, perempuan 35 tahun ini belum mau membocorkan kerja sama yang akan dilakukan dengan Saipul Jamil. Dia meminta awak media bersabar hingga Bang Ipul keluar penjara.
"Pokoknya kejutan aja deh. Pokoknya aku sama Mas Saipul kami bikin couple," imbuhnya.
Sementara ini dia hanya berharap pacar Saipul Jamil tak cemburu hingga kerja sama itu bisa dilaksanakan.
"Cuma mudah-mudahan, kan pacarnya agak cemburuan jadi mudah-mudahan pacarnya nggak cemburuan," tuturnya
Kuasa hukum Saipul Jamil, Natalino Manuel Ximenes, sebelumnya mengungkap telah mengajukan pembebasan bersyarat untuk Saipul Jamil. Menurut dia, kliennya sudah bisa bebas.
"Kalau kita bicara normatif ya bahwa salah satu syarat bebas bersyarat yaitu sudah menjalani 2/3 masa hukuman, selain pembebasan bersyarat ada remisi," katanya.
Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara atas kasus asusila. Kemudian, dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi lima tahun penjara.
Merasa tak terima, melalui kuasa hukumnya, Saipul Jamil lantas ajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Sayangnya, MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan ia harus menjalani lima tahun hukuman penjara.
Kemudian pada sidang 31 Juli 2017 lalu, Saipul Jamil juga tersandung kasus suap hingga divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Bang Ipul, sapaan akrabnya, dinilai terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp 250 juta untuk pengurusan kasus asusila yang dilakukannya.
Sehingga, total hukuman yang harus dijalani Saipul Jamil adalah delapan tahun penjara.