Mucikari Ini 'Jual' Siswi dan Mahasiswi Cantik di Sintang Lewat Online, Begini Pembagian Hasilnya
SINTANG- Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Eko Mardianto mengatakan bahwa pengakuan tersangka kasus prostitusi online, pria berinisial AN (26) telah menjalankan bisnis haramnya tersebut sekitar dua tahun.
Tersangka AN menjalankan prostitusi online tersebut dengan menggunakan aplikasi ID BeeTalk kemudian berlanjut ke chat WhatsApp.
Wanita yang ia tawarkan pun berasal dari kalangan siswi SMA dan mahasiswi.
"Tersangka ini menawarkan wanita yang direkrut mulai dari siswi SMA, bahkan mahasiswi juga dengan harga pasaran Rp 700 ribu sampai Rp 1 juta. Pembagiannya, wanita tersebut Rp 500 ribu dan tersangka Rp 200 ribu. Hotel dibayar pelanggan," katanya, Selasa (9/1/2018) siang.
Saat dilakukan penangkapan, AKP Eko Mardianto mengungkapkan bahwa dari aplikasi BeeTalk tersangka AN (26) ada lima wanita yang aktif ditawarkan.
Namun pihaknya akan terus melakukan pengembangan.
"Kalau di BeeTalk itu ada lima orang wanita yang ditawarkan. Tapi tetap akan kita kembangkan lagi, siapa tau nantinya ada orangtua yang merasa anaknya menjadi korban, akan kita tindaklanjuti," ungkapnya.
Terhadap kasus prostitusi online tersebut, tersangka AN akan jerat dengan undang-undang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.