Kelola Prostitusi Online, Warga Sumsel dan 4 ''Dagangannya'' Diciduk Polisi - INFO AKURAT

Kelola Prostitusi Online, Warga Sumsel dan 4 ''Dagangannya'' Diciduk Polisi



Gunungkidul - Polisi meringkus pria inisial QF (23), warga Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), karena menawarkan prostitusi melalui media sosial (medsos) Facebook. Untuk tarif gadis-gadis yang ditawarkannya mulai Rp 300 ribu hingga Rp 450 ribu.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana Putra mengatakan, penangkapan terhadap QF berawal saat Tim Patroli Cyber Polres Gunungkidul menemukan postingan di forum jual beli di Facebook pada tanggal 4 Maret lalu. Postingan itu berisi penawaran jasa layanan hubungan intim.

Polres Gunungkidul meringkus tersangka prostitusi online (paling kanan), Selasa (16/3/2021).

Polres Gunungkidul meringkus tersangka prostitusi online (paling kanan), Selasa (16/3/2021). Foto: Pradito Rida Pertana/detikcom

Mendapati temuan itu, polisi langsung melakukan penelusuran terhadap siapa yang memposting iklan tersebut. Setelah penyelidikan, polisi akhirnya berhasil meringkus QF.

"Untuk QF ditangkap di Kapanewon Playen belum lama ini," kata Riyan saat jumpa pers di Mapolres Gunungkidul, Selasa (16/3/2021).



"Kami juga mengamankan beberapa wanita yang ditawarkan oleh QF," ucapnya.Selain mengamankan QF, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Adapun barang bukti yang diamankan seperti uang senilai Rp 320 ribu hasil transaksi, 2 unit ponsel, 1 unit sepeda motor serta STNK dari motor tersebut.


"Kami tetapkan mereka sebagai saksi dan korban dari kasus ini," ujar Ibnu di kesempatan yang sama.Kanit Pidsus Satreskrim Polres Gunungkidul Ipda Ibnu Ali Puji menambahkan, bahwa ada 4 wanita yang diamankan dari kasus tersebut. Dia menyebut saat ini keempatnya masih berstatus sebagai saksi.

Terkait modus, Ibnu menyebut jika QF mengaku baru 2 pekan menjadi muncikari 4 wanita tersebut. Menurutnya, wanita yang ditawarkan QF merupakan warga asal Gunungkidul dan untuk tarifnya mulai dari Rp 300 ribu.


Atas perbuatannya, QF dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21/2007 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 506 KUHP. Sedangkan untuk ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta "Jadi ditawarkan di Facebook melalui iklan penawaran jasa layanan hubungan intim. Dari pengakuan, untuk tarif yang ditawarkan QF berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 450 ribu dengan tempat di kos atau losmen, kalau di hotel tambah Rp 100 ribu," katanya.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel