Bripka CS, Penembak Anggota TNI di Cengkareng Ditetapkan Tersangka - INFO AKURAT

Bripka CS, Penembak Anggota TNI di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

 Baca Juga:

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, Kepolisian telah menetapkan Bripka CS sebagai tersangka atas peristiwa penembakan di salah satu kafe di Cengkareng, Jakarta Barat. Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menyiti dua buah alat bukti yang berkaitan dengan peristiwa penembakan tersebut. "Berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP, sehingga pagi ini sudah ditetapkan tersangka (Bripka CS)," kata Fadil dalam siaran pers yang disiarkan Kompas TV, Kamis (25/2/2021). Fadil juga menegaskan, Kepolisian akan menindak tegas tersangka sesuai peraturan hukum yang berlaku. Atas perbuatannya, Bripka CS dijerat Pasal 338 KUHP. Baca juga: Polisi Tembak Pengunjung di Kafe Cengkareng, Kapolda: Pelaku Ditindak Tegas! "Pelaku ditindak dengan tegas. Kami akan melakukam penegakan hukum yang berkeadilan," ujar Fadil. Seperti diketahui, peristiwa penembakan terjadi di salah satu kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis pukul 04.00 WIB. Sebanyak 3 orang dilaporkan tewas atas peristiwa penembakan tersebut. Adapun tiga korban tewas itu yakni anggota TNI, S dan dua pegawai kafe FSS dan M. Satu pegawai lain, H mengalami luka dan dibawa ke rumah sakit. Saat ini, Kepolisian telah berkoordinasi dengan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman serta Pangkostrad terkait penyidikan peristiwa penembakan tersebut. "Kami sudah melaksanakan koordinasi dan komunikasi dengan pangdam jaya selaku penanggung jawab keamanan garnisun ibukota, kedua juga bekoordinasi denhan pangkostrad sebagai atasan korba," kata Fadil.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bripka CS, Penembak Anggota TNI di Cengkareng Ditetapkan Tersangka", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/25/13265111/bripka-cs-penembak-anggota-tni-di-cengkareng-ditetapkan-tersangka.
Penulis : Rindi Nuris Velarosdela
Editor : Rindi Nuris Velarosdela


Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel