Biadap!! Iming-imingi Uang Rp 500.000, WNA ini Tega Cabuli Remaja hingga 4 Kali!!!
Tersangka terakhir kali melakukan
aksi tersebut di rumah kos yang ia huni di Jalan Grogol, Petamburan, Jakarta
Barat, pada 15 Februari 2021.
"Pengakuan baru empat kali
melakukan, tapi kami masih dalami, kami masih mendata juga korban
sebelumnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat
rilis yang disiarkan secara daring, Kamis (25/2/2021).
Tersangka ditangkap setelah adanya
laporan tentang kasus tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap
tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui
modus tersangka melakukan pencabulan terhadap anak
bermula berkenalan.
"(Tersangka) mengiming-iming
sejumlah uang ke korban sekitar Rp 500.000. Setelahnya diajak ke kosan dan
dilakukan persetubuhan," kata Yusri.
Yusri
menjelaskan, tersangka berada di Indonesia sejak April 2020.
Selama ini, terangka mengaku
sebagai pemilik pabrik gula yang ada di Jakarta.
"Tinggal sendiri di kos.
Kegiatan sehari-hari cuma bekerja saja di sini. Ini masih kami dalami
juga," kata Yusri.
Akibat perbuatannya, tersangka
dikenai Pasal 88 jo 76 I Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang
Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.