"Rahasia Terkuak, Tes DNA Anak Bungsu Putri Sambo" Ternyata oh Ternyata,,, - INFO AKURAT

"Rahasia Terkuak, Tes DNA Anak Bungsu Putri Sambo" Ternyata oh Ternyata,,,



"Dalam sebuah perkara, apapun itu. Semua pihak agar jujur saja. Apalagi dengan ancaman hukuman berat, kuncinya di kejujuran. Karena pada prinsipnya Majelis Hakim sebenarnya sudah memahami masalah sesudah memeriksa berkas atau sebelum sidang dimulai"

Dalam persidangan Tragedi Duren Tiga dengan mendengar kesaksian Susi, yang merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) Terdakwa Ferdy Sambo, untuk persidangan Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada "E" (31/10/22).

Bisa saksikan dan nonton di Kompas.TV Kumpulan ancaman Hakim dan Jaksa pada ART Sambo, Susi dan Kodir Klik di Sini.Menurut Hakim bahwa banyak pernyataan Susi yang berubah-ubah, hingga Hakim mengancam Susi untuk proses hukum Susi terkait dengan kesaksian palsu. Nampak nyata pada persidangan tersebut, Susi tidak stabil dalam menjawab pertanyaan Hakim.

Pada menit ke 4:41 pertanyaan Hakim terkait atau mengarah pada kelahiran Arka, putra bontot Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi, dengan pertanyaan Hakim pada Susi, bahwa siapa yang melahirkan Arka? Susi menjawab bahwa "ibu Putri".

Hakim mencecar ART Ferdy Sambo, Susi saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Bharada "E". Dimana ketika itu Susi diam tak berkutik ketika ditanya soal latar belakang anak bontot Putri, Arka.

Selanjutnya di menit ke 6.48, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan pada saksi Susi apakah ada menggunakan Headset Free dibalik jilbab? dijawab Susi "tidak ada" ya memang Susi bicaranya terbata-bata, seperti ada yang mengajari.Seharusnya, kalau memang JPU ada kecurigaan tentang penggunaan alat saat itu atau sebelum sidang adakan pemeriksaan pada terdakwa ataupun saksi, apalagi saat ini peralatan elektronik sangat canggih. 

Dalam persidangan tersebut di menit ke 7.46, Pengacara Terdakwa Bharada "E" mohon kepada Majelis Hakim, sesuai Pasal 3 KUHAP, agar Saksi Susi dikenakan sanksi Pasal 174 KUHP tentang kesaksian palsu dengan ancaman 242 KUHP 7 tahun. Hakim akan pertimbangkan.

Mungkin Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan JPU jauh hari pasti sudah curiga dengan anak ke empat Putri Candrawathi yang saat ini masih berusia 1,5 tahun. Pasti akan mengejar siapa sebenarnya?Hari demi hari persidangan Kasus Ferdy Sambo semakin aneh saja, namun tetap mengarah pada satu titik temu motif pembunuhan. Walau tidak harus sampai disana untuk Hakim memutuskan perkara ini.

Perlu kiranya Hakim atau bisa jadi JPU meminta untuk melakukan Tes DNA terhadap yang bersangkutan untuk mencari siapa ayah dari anak tersebut. Apakah benar anak dari Sambo, ataukah siapa? Kasus ini masih teka-teki?.

Sebenarnya keluarga Brigadir "J" bisa pula meluruskan untuk meminta Majelis Hakim melakukan Tes DNA terhadap Arka, untuk mengetahui dengan pasti siapa orang tua kandung anak tersebut, untuk menghilangkan fitnah. 

Kalau Tes DNA sudah dilakukan, tentu akan semakin jelas duduk masalah ini, karena dari awal banyak menduga motif atas terbunuhnya Brigadir "J" bukanlah pelecehan ataupun bentuk asmara lainnya. Tapi ada dugaan Brigadir "J" banyak mengetahui rahasia pekerjaan Sambo. Bagaimana pendapat Anda?


Jakarta, 6 November 2022




Konten ini telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Rahasia Terkuak, Tes DNA Anak Bungsu Putri Sambo", Klik untuk baca:

https://www.kompasiana.com/hasrulhoesein/6366521e4addee144c53b482/tes-dna-arka-anak-bungsu-putri-sambo?page=2&page_images=1


Kreator: H.Asrul Hoesein




Kompasiana adalah platform blog, setiap konten menjadi tanggungjawab kreator.


Tulis opini Anda seputar isu terkini di Kompasiana.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel