Heboh Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Begini Kronologinya! - INFO AKURAT

Heboh Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Begini Kronologinya!

 



Nama artis Nikita Mirzani, baru-baru ini menduduki trending topic laman media sosial Twitter, Bela. 


Naiknya nama Nikita pada kolom pencarian trending Twitter, bahkan mendapat tiga tagar sekaligus, yakni #NikitaTersangka, #nikitamirzanitersangka, dan #NikitaMirzani terlihat pada hari ini (26/6/2022).  

Usut demi usut, tagar tersebut naik karena banyak netizen yang setuju maupun tak setuju, atas dilaporkannya nama Nikita ke jalur hukum. 


Wah, kira-kira bagaimana cerita lengkapnya, Bela? Yuk, simak dalam artikel di bawah ini! 


1. Adanya SPDP terkait Nikita Mirzani

Instagram / Nikita Mirzani

Nikita Mirzani terseret kasus pencemaran nama baik, dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota.


Kejari Serang Kota menerima sebuah surat penetapan tersangka Nikita Mirzani dari Polresta Serang Kota, bersamaan dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).Gembar-gembor netizen atas dilaporkannya Nikita Mirzani ke jalur hukum memang jadi sangat heboh kali ini. 


Informasi laporan dari penetapan tersangka Nikita Mirzani, bermula dari seorang bernama Dito Mahenda. Tercatat pada Polres Serang Kota, Banten, tanggal 16 Mei 2022 atas kasus pencemaran nama baik. 


Dari kasus tersebut, bergulir ke warganet yang geram dengan perilaku ataupun ucapan Nikita. Ia dinilai sebagai selebriti yang kerap melontarkan perkataan tidak pantas tentang orang yang tak ia kenal ataupun rekan sesama publik figur. Namun, dukungan terhadap Nikita juga tidak putus, lho.


3. Soal pencemaran nama baik



"Sudah, sudah kita terima (SPDP)," ujar Kasi Intel Kejari Serang Kota, Rezkinil Jusar, Rabu (22/6/2022). 

2. Ramai tagar atas nama Nikita Mirzani

Nama Nikita Mirzani sampai dilaporkan ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022, bermula dari unggahan story Instagramnya.


Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN tentang kasus dugaan pencemaran nama baik.


Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).


4. Bola panas kasus Nikita Mirzani

Persoalan Nikita, kini bergulir pada klarifikasi pelaksana tugas Wakapolresta Serang Kota, AKBP Wahyu Imam. Berisi pernyataan mengenai Nikita Mirzani yang belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.


Ada juga penjelasan, bahwa surat penetapan Nikita Mirzani itu sebagai tersangka atas kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.


"Kami menjawab bahwa saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka sesuai dengan konferensi pers yang kami lakukan, Rabu 15 juni 2022 lalu," pungkas Wahyu. 


Terkait surat ketetapan nomor S.Tap/56/VI/RES.2.5./2022/Reskrim tentang Penentuan Status Tersangka tertanggal 13 Juni 2022 itu, beredar di media sosial. Surat yang ternyata membuat Nikita naik pitam, terlihat pada laman Instagramnya.


5. Unggahan terbaru Nikita Mirzani

Sejak tersiar kabar kurang sedap tentang namanya yang kembali terseret jalur hukum, melalui unggahan terbaru namun tanpa menulis caption secara rinci, Nikita memperlihatkan bahwa ia usai bertemu dengan petinggi Humas Polri. 


"Selalu CINTA polisi republik Indonesia??," tulis caption pada unggahan foto, 22 Juni 2022. 


Melihat ungguhan foto yang terlihat adem itu, sontak membuat para pengikut Instagram-nya beri respon positif terkait insiden yang menimpa Nikita Mirzani kali ini.


Itulah, kronologi tentang kasus Nikita Mirzani yang hebohkan dunia maya, Bela. Jadi, akankah persoalan pencemaran nama baik yang dituduhkan ke Nikita Mirzani akan bertemu titik terang? 


Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel