Putri Candrawathi Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Istri Ferdy Sambo Terjerat Pasal Ini - INFO AKURAT

Putri Candrawathi Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Istri Ferdy Sambo Terjerat Pasal Ini

 



PortalJember.com - Kasus pembunuhan Brigadir J masih belum rmapung dan sedang bergulir. Tim Bareskrim Polri sedang melakukan penelurusan supaya segera menuntaskan kasus tersebut

Setelah menjalani pemeriksaan dan pengusutan lebih lanjut, 4 orang yang sebelumnya sudah menjadi tersangka yaitu Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo, kini bertambah satu ornag lagi.

Dalam konferensi pers di Breskrim Polri, Timsus Polri sudah menetapkan bahwa istri Ferdy SamboPutri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.


Ditetapkan sebagai tersangka, Timsus Polri mengungkapkan pasal yang menjerat Putri CandrawathiPasal berapa yang menjerat istri Ferdy Sambo sehingga menjadikan status dirinya sebagai tersangka?

Dikutip PortalJember.com dari Breaking News Kompas TV melalui siaran YouTube pada 19 Agustus 2022 pukul 14.00, berikut ini pasal yang menjerat Putri Candrawathiistri Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir JPutri Candrawathi diduga sebagai korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J sebelum akhirnya ditembak mati.

Istri Ferdy Sambo seolah bungkam dan susah memberikan keterangan. Padahal, Putri Candrawathi digadang-gadang sebagai saksi kunci yang menyaksikan dna ada di lokasi kejadian pembunuhan Brigadir J.

Skenario asli pembunuhan Brigadir J terungkap setelah Bharada E atau Richard Eliezer mengungkap kondisi sebenarnya yang terjadi di TKP. Skenario disusun apik oleh Ferdy Sambo.

Bharada RE atau Richard Eliezer adalah penembak Brigadir J yang diperintah oleh Irjen Ferdy Sambo, Bripka RR dan KM adalah orang yang menyaksikan dan turut membantu penembakan.

Menyusul sang suami, Putri Candrawathi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Istri Ferdy Sambo itu dijerat pasal pembunuhan berencana.

Detail pasal pembunuhan berencana yang disangkakan kepada Putri Candrawathi adalah pasal 340 subsider 338 juncto pasal 56 dan 55 KUHP.***

sumber berita klik disini

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel