Inilah 5 Peran Putri Candrawathi di Tewasnya Brigadir Yoshua, Meski Ngaku Jadi Korban
Putri Candrawathi istri Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo akhirnya diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).
Pemeriksaan perdana Putri sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J itu dilakukan di Bareskrim Polri pada Jumat (26/8/2022) lalu.
Putri adalah tersangka kelima kasus pembunuhan berencana Brigadir J menyusul 4 orang yang lebih dahulu ditetapkan oleh polisi.
Antara lain, Ferdy Sambo, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Brigadir RR), dan seorang sopir bernama Kuat Maruf (KM).
Sama seperti Ferdy Sambo, Putri dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan.
Akibatnya, Putri dan Ferdy Sambo terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara dalam waktu tertentu maksimal 20 tahun.
Diwartakan TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube KompasTV, berikut 5 peran Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo:
1. Putri mengikuti skenario awal dalam kasus tewasnya Brigadir J yang telah dirancang sang suami, Ferdy Sambo.
Skenario yang diikuti Putri tersebut adalah Brigadir J tewas akibat aksi baku tembak antar polisi yang dipicu adanya dugaan pelecehan seksual di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
2. Putri mengajak berangkat ke rumdin Duren Tiga bersama mendiang Brigadir J, serta ketiga tersangka yakni Bharada E, Brigadir RR, dan KM.
3. Putri ada bersama Ferdy Sambo saat menjanjikan 'uang tutup mulut' kepada Bharada E, Brigadir RR, dan KM.
4. Putri terlibat laporan palsu soal pelecehan seksual dari Brigadir J di rumdin Duren Tiga.
5. Putri tetap mengaku sebagai korban kekerasan seksual dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Meski proses penyidikan pada laporan dugaan pelecehan seksual Brigadir J di rumdin Duren Tiga telah dihentikan polisi, Putri tetap mengaku dilecehkan yakni dengan mengubah tempat kejadian perkara (TKP).
Ferdy Sambo dan Putri menyatakan bahwa pelecehan seksual tersebut bukan lagi di Duren Tiga, namun terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
"Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu." ujar Arman Hanis Pengacara Putri Candrawathi pada Sabtu (27/8/2022) dini hari.
Adapun menurut pemeriksaan sementara, Ferdy Sambo juga masih menyatakan bahwa motifnya merencanakan pembunuhan Brigadir J ialah dugaan pelecehan seksual di Magelang yang dilaporkan Putri.
2 Alat Bukti Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J
Diberitakan sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkapkan 2 alat bukti yang menjadikan Putri sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Alat bukti pertama yakni dari keterangan saksi.
Kemudian alat bukti kedua ialah rekaman CCTV baik di rumah pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo di Jalan Saguling maupun di TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Dan berdasarkan 2 alat bukti yang pertama adalah keterangan saksi," ucap Brigjen Pol Andi di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube KompasTV.
"Kemudian bukti elektronik berupa CCTV baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP yang selama ini menjadi pertanyaan publik, yang diperoleh dari DVR pos satpam," lanjutnya.
Ini merupakan bukti tidak langsung bahwa Putri berada di TKP ketika penembakan Brigadir J berlangsung.
Putri juga diduga turut terlibat dalam merencanakan pembunuhan bersama Ferdy Sambo.
"Inilah yang menjadi circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga," ungkap Brigjen Pol Andi.
"Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua," sambungnya.