Bahkan Ferdy Sambo juga melibatkan puluhan anggota polisi untuk melancarkan aksinya tersebut.
Kini dengan percaya diri, Ferdy Sambo blak-blakan mengajukan banding atas pemecatan dirinya.
"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Ferdy juga mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," jelasnya.
Meski begitu, Ferdy menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.
"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucapnya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah selesai melaksanakan sidang kode etik buntut kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (25/8/2022) malam.
Hasilnya, Polri resmi melakukan pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.
"Menberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai pimpinan sidang, Jumat (26/8/2022).
Untuk informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.
Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
'Kau Jangan Kurang Ajar' Ferdy Sambo Diamuk Ketua Komnas HAM, Nyali Suami Putri Ciut: Ga Pantas Saya
Sementara itu, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengaku sempat marahi Ferdy Sambo.
Saking marahnya, Ketua Komnas HAM sampai mengancam akan menggugat Ferdy Sambo.
Nyali suami Putri Candrawathi pun menciut setelah dirinya diamuk Ketua Komnas HAM tersebut.
Bahkan Ferdy Sambo pun mengakui perbuatannya amatlah tidak pantas dilakukan oleh Jenderal bintang dua sepertinya.
Usut punya usut, kemarahan Ahmad Taufan Damanik ini pecah saat dirinya memeriksa Fedy Sambo 12 Agustus 2022 lalu di Mako Brimob Kepala Dua, Depok, Jawa Barat.
Terungkap Taufan mengaku murka lantaran Sambo pernah memanggil salah satu komisioner Komnas HAM, yaitu Choirul Anam pada Senin (11/7/2022).
Pertemuan Ferdy Sambo dan Anam itu terjadi sebelum kasus Brigadir J mencuat ke publik.
Melansir Tribunnews.com, Taufan menjelaskan, pada tanggal 11 Juli 2022 sekira pukul 12 siang, Anam yang ditugaskannya menjadi liaision officer (LO) terkait kerja sama Komnas HAM dengan Polri sempat meminta izin untuk bertemu Sambo.
Taufan pun memberikannya izin karena memang Anam yang bertugas untuk itu.
Taufan menjelaskan selama ini Anam adalah orang yang sangat disiplin dalam melaporkan pekerjaan kepadanya.
Hal tersebut, kata dia, termasuk dengan tugasnya sebagai LO Komnas HAM dalam kerja sama dengan Mabes Polri terkait pengawasan.
"Dia kan saya kasih tugas untuk itu, maka dia pergi. Saya bilang dia paling disiplin ini. Misalnya mau pergi atau setelah pulangnya," kata Taufan.
Taufan lalu menyebutkan, Anam mengungkap pertemuannya dengan Sambo sehari kemudian.
"Terus besok pagi baru dijelaskan, 45 menit katanya (Ferdy Sambo) cuma nangis-nangis, seperti yang digambarkan Pak Mahfud MD (dalam RDP dengan Komisi III DPR RI) itu," kata Taufan.
"Ya dia (Sambo) bilang, 'Kenapa bukan saya yang bunuh'.
Cuma begitu-begitu. Saya diceritain Anam baru besoknya (usai pertemuan Anam dan Sambo pada 11 Juli), karena malam itu saya nggak ngelihat ada yang serius.
Jadi saat saya baca berita setelah saya main badminton, saya lihat, loh, saya panggil (Anam) besoknya," kata Taufan.
Mendengar cerita Anam itu, Taufan sudah menaruh curiga terhadap Ferdy Sambo.
"Apa kemarin pembicaraannya?' Dia (Anam) ceritakanlah. 'Wah bahaya ini kamu. Bahaya, Nam'.
Justru dari awal saya jadi curiga gara-gara itu.
Dengan pikir sebaliknya," cerita Taufan.
Taufan lantas mengungkit saat dirinya menemui Sambo di Mako Brimob.
Saat itulah dia mengaku berang terhadap Sambo karena memanggil anak buahnya.
Ketika itu, mantan Kadiv Propam Polri itu dikatakan Taufan hanya minta maaf.
"Saya juga sudah tanya sama Sambo. 'Kamu apa-apaan kamu panggil si Anam?'.
'Minta maaf saya Pak, minta maaf saya Pak'," ujar Taufan menirukan perkataan Ferdy Sambo.
Ia lalu menanyakan apakah Sambo memberikan uang kepada Anam pada pertemuan itu.
"'Kau kasih uang nggak sama dia?'. 'Nggak, Pak'," kata Taufan.
"Itu direkam, lo, saya bilang. Kalau ada apa-apa suatu saat saya buka itu semua.
'Kau jangan kerjain Komnas HAM'. Marah saya sama dia," pungkasnya.
Taufan menyebutkan, dia hanya mencecar Sambo soal pertemuan dengan Anam saat di Mako Brimob.
Dia meminta kesaksian yang diberikan Sambo itu tak berubah-ubah di hari kemudian.
"Saya cuma satu saya tanya, 'Apa yang kamu lakukan sama si Anam? Kau jangan kurang ajar sama Komnas HAM'.
Dia minta-minta maaf.
Saya tanya, 'Kamu kasih uang nggak sama Anam?
Dia bilang, 'Nggak'.
Ya sudah kalau ada apa-apa nanti kau harus kasih kesaksian yang sama.
Jangan nanti berubah.
Saya gugat kau nanti kalau macam-macam'," cerita Taufan.
"Karena ini bagi saya dan Anam, kami nggak melanjut periode kedua.
Ini pertaruhan nama baik kami.
Kami bekerja 4 tahun lebih, jangan dicurangi begitu.
Dibangun opini-opini kan," tandas Taufan.
Berkali-Kali Minta Maaf
Saat pertemuan dengan Taufan Damamik, Irjen Ferdy Sambo berkali-kali meminta maaf karena melakukan pembunuhan.
"Saya salah, saya khilaf. Emosi saya tidak bisa dikendalikan.
Tidak sepantasnya saya seorang jenderal, tidak mampu menjaga emosi.
Jadi saya salah.
Saya siap diberi hukuman yang setimpal'," kata Taufan Damanik menirukan ucapan Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo diperiksa Komnas HAM selama sekitar satu jam.
Bahkan mantan Kadiv Propam ini terus mengutarakan kekhilafannya telah membunuh Brigadir J.
Ia sesekali menangis saat disinggung soal keputusannya mengorbankan ajudannya yang paling junior, Bharada E atau Richard Eliezer.
"Dia nangis, (bilang) 'Saya salah, Pak.
Saya akan berusaha memberikan kesaksian yang membuat Richard bisa bebas, atau kalau dihukum, (hukumannya) ringan," cerita Taufan.