Akhirnya Terungkap Kartu AS Ferdy Sambo, Punya Peluang Besar Lolos dari Ancaman Hukuman Mati
Akhirnya terungkap Ferdy Sambo dinilai memiliki Kartu AS atau jurus pamungkas untuk membela diri.
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo kini merupakan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo dikenai pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Sementara itu, Ferdy Sambo juga telah selesai menjalankan sidang kode etik.
Sidang kode etik Ferdy Sambo digelar di Transnational Crime Center (TNCC), Kamis 25 Agustus 2022.
Dalam sidang kode etik tersebut, Ferdy Sambo dijatuhkan sanksi pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Keputusan pemecatan Ferdy Sambo sendiri diumumkan setelah komisi etik melakukan pemeriksaan maraton kurang lebih 16 jam.
Dalam sidang ini setidaknya diperiksa 15 saksi.
Dari kesaksian belasan orang itu terungkap peran Ferdy Sambo mulai merekayasa kasus, obstruction of justice hingga menghalangi penyidikan terkait pembunuhan Brigadir J.
Setelah itu, Ferdy Sambo pun mengajukan banding atas vonis pemecatan dengan tidak hormat.
Tak sedikit yang menyoroti sikap sang jenderal bintang dua itu.
Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam mengatakan, ada beberapa keuntungan maupun kerugian untuk Ferdy Sambo atas sikap banding dari pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
Menurut Saiful Anam, Keuntungan yang didapat Ferdy Sambo dari banding adalah akan memberikan efek baik kepada publik maupun kepada Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara Sambo nantinya.
Sedangkan dari sisi kerugian yang didapat Ferdy Sambo, publik akan berspekulasi jika Ferdy Sambo masih enggan merasa bersalah atas perilakunya, sehingga dia melakukan berbagai upaya termasuk banding demi untuk mempertahankan Korps Polri yang diembannya.
Informasi tersebut disampaikan oleh pengamat politik, Refly Harun di kanal YouTubenya, pada Minggu, 28 Agustus 2022.
Melihat hal tersebut, Ahli tata hukum negara, Refly Harun turut memberikan tanggapan.
Refly harun mengatakan ada beberapa alasan Ferdy Sambo sehingga dirinya mengajukan banding dari pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) yang diterima.
"Dia banding untuk minta keringanan sesungguhnya tidak diberhentikan tidak dengan hormat tapi katakanlah ya mungkin diberhentikan dengan hormat atau misalnya paling tidak dia ingin pengunduran dirinya diterima. Jadi dengan pengunduran diri jauh lebih terhormat," ungkap Refly Harun.
"Saya melihatnya hanya sebatas itu saja tidak dengan yang lain," sambungnya.
Refly Harun juga mengatakan terkait pengajuan banding yang dilakukan Ferdy Sambo jika benar itu merupakan strateginya, maka itu hanya sekedar mengulur waktu persidangannya.
"Kalaupun ada strategi lagi, mengulur ulur waktu walaupun mengulur waktu ini ya mungkin 30 hari ya atau mungkin berapa hari. Tapi intinya adalah mungkin bagi Sambo signifikan karena dia belum rela melepaskan baju polisinya," terangnya.
Namun, Refly Harun juga mempertanyakan kepada Ferdy Sambo apabila dirinya masih enggan untuk melepaskan seragam kepolisian, seharusnya Ferdy Sambo sudah mengajukan diri untuk melepas seragam kepolisiannya sebelum dilakukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
"Masih layakkah dia mengenakan baju kedinasan ketika dia menghilangkan nyawa anak manusia dengan motif apapun yang tidak lain adalah ajudan istrinya sendiri," ujar Refly Harun.
Menurut Refly, ketika Ferdy Sambo hadir dalam sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP atau sidang kode etik harusnya merasakan bahwa dirinya merasa sudah tidak pantas mengenakan baju kedinasannya lantaran Ferdy Sambo telah melakukan tindakan kriminal dengan menghilangkan nyawa seorang ajudannya.
Namun, lanjut Refly, setiap orang berhak membela diri dan mencari keselamatan bagi dirinya.
Refly Harun berharap kasus yang tengah menjerat Ferdy Sambo bisa berjalan dengan baik dan publik mendapat contoh seorang polisi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan taat hukum.
Celah Ferdy Sambo Lolos dari Ancaman Hukuman Mati
Akhirnya terungkap celah Ferdy Sambo bisa lolos dari ancaman hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo dikenai pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Ternyata Ferdy Sambo bisa lolos dari ancaman hukuman mati.
Oleh karena itu, pengacara kondang Hotman Paris pun meminta kepada para jaksa untuk waspda.
Ferdy Sambo, tersangka utama pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, bisa lolos dari ancaman hukuman mati.
Terungkap, ada celah yang bisa dilalui mantan Kadiv Propam Polri itu untuk lepas dari jeratan pasal pembunuhan berencana Brigadir J.
Pengacara senior, Hotman Paris Hutapea membocorkan celah yang memungkinkan Ferdy Sambo lolos dari ancaman hukuman mati tersebut, yakni peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
Hotman Paris mengungkapkan, celah Ferdy Sambo bisa bebas dari jeratan pasal pembunuhan berencana itu adalah peristiwa yang terjadi di rumah pribadi Ferdy Sambo di Kabupaten Magelang, Jateng.
"Saya baru dengar dalam penembakan polisi ini, apakah benar? Saya nggak tau, katanya istrinya begitu pulang dari Magelang, istri lapor apa yang dialami di Magelang, si jenderal itu, suaminya, nangis," kata Hotman Paris.
Kata Hotman Paris, jika saksi di BAP benar dari segi hukum, Ferdy Sambo bisa terbebas dari jeratan pasal pembunuhan berencana.
Hotman Paris memaparkan, jika kejadian tersebut benar, maka apa yang dilakukan Sambo merupakan bentuk dari emosi spontan.
"Karena apa? Dari keadaan emosi kemudian lanjut dengan peristiwa penembakan. Berarti apa? Emosi spontan, berarti bisa kena bukan pasal 338," ungkapnya.
"Karena bayangkan, seorang lelaki jenderal menangis setelah istrinya mengadu begitu sampai di rumah pribadi," ucap Hotman Paris, dikutip dari kanal YouTube Trans7 di acara FYP.
Untuk itu, Hotman Paris meminta para jaksa untuk berhati-hati jika Sambo menggunakan celah tersebut untuk bebas dari jeratan pasal pembunuhan berencana.
Di sisi lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut pihaknya memastikan akan bersikap transparan.
Diketahui transparansi itu berkenaan dengan rekonstruksi kasus Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo dan tersangka lain.
Terkait kasus Ferdy Sambo tersebut, Kapolri memastikan akan transparan dalam mengungkap kasus yang sudah berjalan lebih dari sebulan tersebut.
Besok Rekonstruksi Kasus Brigadir J, 4 Tersangka Pakai Baju Tahanan
Gelaran rekonstruksi peristiwa kasus pembunuhan Brigadir J akan dilakukan di lokasi kejadian di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan besok Selasa (30/8/2022) yang menghadirkan seluruh tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan, 4 dari 5 tersangka yang dihadirkan rencananya akan menggunakan baju tahanan.
"4 tersangka berstatus tahanan akan menggunakan baju tahanan,” ujar Andi saat dikonfirmasi, Senin 29 Agustus 2022, dikutip dari PMJNews.
Keempat tersangka yang rencananya akan menggunakan baju tahanan yakni, Ferdy Sambo, Bharada Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, serta Kuat Ma’ruf.
Sementara satu tersangka lain yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC tidak mengenakan baju tahanan lantaran belum dilakukan penahanan meski sudah berstatus sebagai tersangka.
“Tersangka PC bukan tahanan,” jelasnya.
Rekonstruksi peristiwa besok selain menghadirkan seluruh tersangka, rencananya juga akan dihadri pihak dari Kejaksaan Agung atau Jaksa Penuntut Umum, Komnas HAM, serta Kompolnas.
Alasan Ferdy Sambo Tak Pakai Baju Tahanan saat Sidang Kode Etik

Lantas kenapa Ferdy Sambo tak pakai baju tahanan saat sidang kode etik? padahal Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada 9 Agustus 2022 lalu.
Sebagaimana diektahui, Polri telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Bahkan Ferdy Sambo dikenai pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Penampilan lengkap Ferdy Sambo saat datang ke Bareskrim Polri menjadi sorotan.
Penampilan Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik mengenakan pakaian dinas polri yang nampak polos.
Bahkan pakaian seragamnya itu pun nampak terlihat pangkat bintang dua yang sudah berubah.
Sebagaimna diketahui, sidang kode etik Ferdy Sambo imbas dari keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo dikenai pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri Jakarta.
Sidang Komisi Kode Etik ini menarik perhatian masyarakat yang ingin melihat penampilan Ferdy Sambo terkini.
Ferdy Sambo terlihat datang sekitar pukul 09.30 WIB dan berjalan memasuki Gedung TCC Polri, Jakarta Selatan, terlihat dalam tayangan TV Polri pada Kamis 25 Agustus 2022..
Ferdy Sambo datang dengan menggunakan seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) lengkap dan masker hitam di wajahnya.
Ferdy Sambo tampak hadir dengan seragam Polri.
Seragam yang digunakan tetap dilengkapi dengan tanda pangkat bintang dua di bahunya. Hanya saja, tanda pangkat itu sudah berubah.
lis atau bingkai merah di tanda pangkat Ferdy Sambo sudah menghilang sejak dia dicopot sebagai Kadiv Propam dan dimutasi ke Yanma Polri.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana, Ferdy Sambo merupakan Kadiv Propam Polri.
Ferdy Sambo menyandang bintang dua dengan tanda pangkat dilengkapi garis atau lis bingkai merah.
Diketahui, tanda pangkat dengan lis bingkai merah merupakan tanda pangkat komando.
Artinya, pejabat Polri tersebut merupakan pemimpin pasukan.
Sementara itu, Ferdy Sambo datang dengan pengawalan ketat pasukan Brimob yang sudah bersiap sejak pagi hari.
Hingga pintu masuk ruangan sidang, Ferdy Sambo tampak terlihat tenang.
Sidang KKEP sendiri berlangsung tertutup. Hanya ada dua televisi di bagian luar untuk yang ingin menyimak jalannya sidang secara terbatas.
Aturan mengenai pakaian yang dikenakan saat sidang kode etik dan profesi sudah termuat dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KEPP).
Dikutip dari presisi.divkum.polri.go.id, aturan tersebut tertulis di Pasal 56 yang berbunyi:
Pakaian sidang untuk Sidang KKEP menggunakan:
a. Pakaian Dinas Upacara IV untuk perangkat KKEP, Penuntut, dan Pendamping
b. Pakaian Dinas Harian untuk Sekretaris, Terduga Pelanggar, Saksi, Rohaniawan, Pembantu Umum, dan ahli dari pegawai negeri pada Polri
c. Pakaian bebas rapi untuk Saksi dan ahli bagi yang bukan pegawai negeri pada Polri dan
d. Pakaian Dinas Lapangan untuk Petugas Pengamanan dan pengawalan
Namun, Ferdy Sambo mengenakan pakaian dinas yang berbeda dengan saat masih menjabat Kadiv Propam Polri. Saat menjadi Kadiv Propam, Ferdy Sambo menyandang bintang dua dengan tanda pangkat dilengkapi garis atau lis bingkai merah.
Tanda pangkat dengan lis bingkai merah merupakan tanda pangkat komando. Artinya, pejabat Polri tersebut merupakan pemimpin pasukan.
Adapun sebab pakaian dinas 'polos' yang dikenakan Ferdy Sambo, kerena dirinya telah dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ia kemudian dimutasi sebagai pati Pelayanan Markas (Yanma) Polri sehingga tidak memegang komando atau pasukan apa pun.
Sehingga Ferdy Sambo menghadiri sidang etik menggunakan pakaian dinas harian (PDH) Yanma Polri.
Adapun aturan soal PDH Yanma Polri tertera dalam lampiran Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perkap 6 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
PDH Yanma
Bentuk, Warna dan Kelengkapan
1. Tutup kepala
Baret warna cokelat tua Polisi dengan emblem Tribrata dalam bingkai pita warna kuning emas dan emblem warna merah marun.
2. Tutup badan
a. kemeja lengan pendek warna cokelat muda Polisi memakai lidah pundak dengan satu kancing dan kerah tidur
b. kemeja belahan depan polos dengan lima kancing, dua saku tempel memakai tutup dengan masing-masing satu kancing
c. celana panjang warna cokelat tua Polisi dengan dua saku samping model miring dan dua saku belakang model bobok tanpa tutup dan
d. sabuk kecil warna hitam, timang dengan dasar polos warna kuning emas berlogo Tribrata.
3. Tutup kaki
a. sepatu dinas harian warna hitam dan
b. kaus kaki dinas harian warna hitam.
Atribut
1. Tanda pangkat harian
2. Monogram
3. Papan nama
4. Lencana tanda jabatan (bagi yang berhak)
5. Lencana kewenangan bentuk besar
6. Tongkat komando (bagi yang berhak)
7. Tanda jasa pita (bagi yang berhak)
8. Tanda kemahiran dan penghargaan (bagi yang berhak) dan
9. Tanda Induk Kesatuan (TIK), tanda lokasi, tanda kesatuan dan tanda korps kesatuan
***