BREAKINGNEWS: Hari ini, Putri Candrawathi Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hari ini akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Putri Candrawathi akan diperiksa penyidik tim khusus Polri.
"Penyidik juga sudah melayangkan surat pemanggilan kepada ibu PC sebagai tersangka yang akan didengar keterangannya besok pagi," kata Dedi dalam konferensi pers usai sidang KKEP di Markas Besar Polri pada Jumat dini hari, 26 Agustus 2022.
Selain itu, tim khusus bidang penyidikan, sudah melimpahkan 4 berkas tersangka Ferdy Sambo, Brigadir RR, Bharada E, dan KM ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Tim sidik juga masih terus melakukan proses penyelidikan terhadap enam orang yang sudah direkomendasi oleh inspektorat khusus untuk diproses obstruction of justrice.
"Sesuai perintah pak Kapolri, timsus bekerja paralel dan secepatnya untk dituntaskan kasus terseebut," ujarnya.
Adapun Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) menetapkan Irjen Ferdy Sambo melanggar kode etik kepolisian. Karena hal itu, mantan Kadiv Propam Polri diberhentikan dengan tidak hormat dari Polri.
"Sanksi yang dijatuhkan, pemberhentian dengan tidak hormat atau PDTH sebagai anggota Polri," kata Dedi.
Dalam sidang yang berlangsung 18 jam itu, juga memutuskan secara kolektif kolegial menjatuhkan sanksi administratif kepada Ferdy Sambo berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.
"Yang bersangkutan sudah menjalani, tinggal nanti sisanya," ujarnya.