Dua Spesialis Pencuri Pagar Besi Berharga Mahal di Tebingtinggi Ditangkap Polisi, Terancam 7 Tahun Penjara - INFO AKURAT

Dua Spesialis Pencuri Pagar Besi Berharga Mahal di Tebingtinggi Ditangkap Polisi, Terancam 7 Tahun Penjara

 

Dua Spesialis Pencuri Pagar Besi Berharga Mahal di Tebingtinggi Ditangkap Polisi, Terancam 7 Tahun Penjara







Sat Reskrim Polres Tebingtinggi menangkap dua orang spesialis pencuri pagar besi, Kamis (3/3/2022) pukul 13.00 WIB.

Kedua pelaku diantaranya, MR (33) warga Jalan Flamboyan, Kota Tebingtinggi dan Ontoy (23), warga Jalan Simalungun, Kota Tebingtinggi.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto menjelaskan, kedua pelaku ditangkap petugas setelah foto saat mereka beraksi beredar luas di media sosial.

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan bernama Eva Mela Sagita (40) warga Jalan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi ke Polres Tebingtinggi dengan kerugian Rp.3.000.000.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Reskrim Polres Tebingtinggi dipimpin Kanit Iptu SPN Siregar langsung melakukan penyelidikan," ujar Agus saat dikonfirmasi, Jumat (4/3/2022).

Kemudian setelah mendapat informasi dari informan mengenai keberadaan pelaku, personel langsung bergerak ke lokasi dan menangkap MR yang diduga pelaku pencurian.

Setelah diinterogasi, kata Agus, MR mengaku melakukan pencurian bersama Ontoy (23), dan personel langsung melakukan penangkapan terhadap Ontoy di rumahnya di Jalan Simalungun.
Selain menangkap pelaku, personel juga menemukan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha J warna putih dari rumah pelaku.

"Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4e dari KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara," pungkasnya. (Rls)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel