Mabuk Tuak, Ayah di Tuban Setubuhi Puteri Kandung Sendiri - INFO AKURAT

Mabuk Tuak, Ayah di Tuban Setubuhi Puteri Kandung Sendiri



 Tersangka P dirilis depan wartawan, Rabu (2/6/2021). 

TUBAN (Realita) - Kehilangan akal sehat, seorang bapak dengan inisial P alias Ngrobyong (45) asal Desa Pucangan Kecamatan Montong Kabupaten Tuban, Rabu, (02/6/2021), tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri, S (16). Pria yang berprofesi sebagai petani itu mengaku melakukan aksi bejatnya lantaran habis mabuk tuak. 

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Realita.co, tersangka sudah melakukan aksi bejatnya melakukan aksinya itu pada hari Kamis 20 Mei 2021 pukul 18.30 WIB.

Kemudian tidak puas dengan nafsunya itu, P melakukan aksinya lagi pada 25 Mei 2021. Selanjutnya karena ketagihan tersangka melanjutkan lagi sampai yang ke empat kali pada tanggal 30 Mei 2021. "Waktu melakukan aksi itu, saya sedang mabok toak, saya gak sadar saat melakukan aksi bejat tersebut,"ujar pria tua itu. 

Sementara itu, Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono saat konferensi pers menyampaikan, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 82 Jo pasal 76 E dan pasal 81 Jo 76 D Undang-undang RI no 35 tahun 2014 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan jika pelaku merupakan orang tua kandung ditambah sepertiga dari hukuman. 

Tersangka mengaku sudah 4 kali melakukan perbuatannya, dan semua dia lakukan dalam kondisi mabuk," ucap AKBP Ruruh Wicaksono kepada awak media

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel