Pergaulan Bebas Semakin Menggila, Anak Baru Lulus SD Sudah Melahirkan - INFO AKURAT

Pergaulan Bebas Semakin Menggila, Anak Baru Lulus SD Sudah Melahirkan

 


Peristiwa yang terjadi di Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah

 

ini harus menjadi pembelajaran bagi orang tua untuk terus mengawasi

 

pergaulan anak. Sebab, pergaulan anak zaman sekarang memang

 

sering melampaui batas. Misalnya, R (13). Dia harus menderita karena

 

gaya berpacaran.

 

 

 

 

 

Bocah yang baru lulus sekolah dasar (SD) itu melahirkan bayi hasil buah

 

cintanya dengan M. Usia yang masih sangat muda membuat R tak

 

sanggup menahan beban sendirian.

 

 

 

Seluruh Indonesia kaget! Hipertensi mudah diobati (lihat di sini)

 

Naturatensi

 

Dokter berbagi rahasia menghilangkan penyakit sendi

 

Artropant

 

Dia akhirnya memilih membuang bayi berjenis kelamin laki-laki itu

 

perkebunan kelapa sawit di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang.

 

Namun, ulahnya ternyata terendus pihak berwajib. Dia akhirnya

 

ditangkap.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, R merupakan anak karyawan di

 

perkebunan tersebut. Sedangkan M adalah perantau asal Kupang yang

 

bekerja di perkebunan itu

 

 

 

Saat R hamil, M malah tak mau bertanggung jawab. M memilih kembali

 

ke kampung halamannya.

 

Hal itu membuat R menanggung beban sendirian. Saat melahirkan, R

 

juga tak ditemani siapa pun.

 

Pasalnya, tak ada yang mengetahui bahwa dirinya tengah berbadan dua.

 

Saat itu, R sedang berjalan sekitar 150 meter dari rumahnya. Tiba-tiba

 

dia merasa sakit perut.

 

R memutuskan duduk. Rupanya, janin yang ada di perutnya malah

 

keluar. R akhirnya memilih meninggalkan bayi itu tidak jauh dari

 

tempatnya melahirkan.

 

 

 

”Berkat penyelidikan yang dilakukan anggota, akhirnya kami berhasil

 

mengungkap pelaku. Saat ini, pelaku tidak ditahan namun dititipkan

 

kepada orang tuanya karena merupakan anak di bawah umur,” jelas

 

Kapolres Kotim AKBP Muchtar Supiandi Siregar sebagaimana dilansir

 

Prokal, Jumat (7/7).

 

 

 

Pelaku dijerat pasal 308 dan pasal 77 undang-undang nomor 35 tahun

 

2004 tentang Perlindungan Anak. Proses hukum akan tetap dilakukan

 

meskipun pelaku anak di bawah umur.

 

 

 

Hal itu juga untuk memberikan efek jera terhadap warga lainnya agar

 

tidak melakukan tindakan serupa.

 

 

 

”Untuk kasus pembuangan bayi lainnya kami juga akan tetap berupaya

 

melakukan pengungkapan. Sebab, menjadi tugas kami untuk

 

menuntaskan kasus tersebut. Masyarakat yang mengetahui informasi

 

kami minta untuk berkoordinasi dengan kami,” kata Muchtar.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel