Denda Rp 100 Juta Menanti Jika Nekat Mudik Lebaran 2021,Benarkah Denda Rp 100 juta itu??
JAKARTA – Beredar informasi di media sosial (Medsos) yang menyebutkan adanya denda Rp 100 juta bagi masyarakat yang nekat tetap pulang kampung pada mudik Lebaran 2021 ini.
Diketahui memang, pemerintah telah resmi melarang mudik lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021. Larangan mudik itu diambil dengan mempertimbangkan risiko penularan Covid-19.
Sebuah kabar yang beredar di media sosial menyebutkan denda masyarakat yang tetap nekat mudik (FOTO: Facebook)
Namun benarkah denda Rp 100 juta itu?
Saat dikonfirmasi, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub RI) Adita Irawati, membantah informasi tersebut. Ia mengatakan, saat ini denda ataupun yang lainnya masih belum diputuskan.
Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk tetap bersabar dan tidak percaya begitu saja dengan informasi yang belum ada sumbernya yang pasti tersebut. "(Aturan denda) masih belum diputuskan. Aturan masih disusun," katanya kepada TIMES Indonesia, Sabtu (3/4/2021).
Sebelumnya, Adita Irawati menyampaikan, pihaknya akan mengawasi secara ketat pengendalian transportasi pada masa Mudik Lebaran 2021, setelah pemerintah resmi melarang mudik.
“Kemenhub akan mengawasi secara ketat, dengan meningkatkan segenap sumber daya, agar semua protokol diterapkan dengan disiplin dan konsisten baik oleh operator transportasi, maupun masyarakat calon penumpang," katanya.
"Dalam pengaturan dan pengawasan di lapangan, Kemenhub berkoordinasi intens dengan Polri,” ujarnya yang juga soal denda pada Mudik Lebaran 2021. (*)