Perkosa Banyak Anak, Tokoh Agama Ini Diancam!!
Polisi menyebut kemungkinan menerapkan hukuman kebiri kimia terhadap tokoh agama di Blitar, Muhyidin (60). Kakek ini diduga telah memperkosa sejumlah anak kurun waktu 2017 hingga Februari 2021. Polisi juga menduga jumlah korban pemerkosaan tokoh agama ini akan terus bertambah. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan petugas.
Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, penyidik tengah mencari dasar hukuman kemungkinan penerapan hukuman kebiri kimia. Pemerintah memberlakukan hukuman kebiri kimia sejak Presiden Joko Widodo menandatangani PP Nomor 70 Tahun 2020. Salah satu unsur seseorang bisa dihukum kebiri kimia yakni dipidana melakukan persetubuhan dengan anak.
Kasus tersebut juga persis yang dilakukan Muhyidin. Pelaku sudah berusia dewasa dan jumlah korbannya lebih dari satu orang. Sementara, korban dari Muhyidin saat ini ada enam anak dengan usia terkecil 9 tahun dan terbesar 12 tahun.
"Nanti kami lihat, apakah memenuhi pasal tersebut (kebiri kimia)," kata Yudhi, Selasa (30/3/2021). Sementara melihat seluruh korban masih berusia anak anak, Yudhi juga membenarkan tersangka Muhyidin termasuk sebagai golongan pelaku pedofil, yakni memiliki orientasi seksual terhadap anak anak. Namun untuk memastikan hal itu, dia mengatakan masih akan melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan pelaku. "Kami akan melakukan tes psikologi. Karena korbannya anak anak," ujarnya. Di depan penyidik, Muhyidin mengaku memiliki nafsu yang tinggi. Di depan korban korbannya, hasrat tersebut, diakuinya tidak terkendali. Muhyidin juga mengatakan, penyaluran hasrat tersebut dikarenakan istrinya kerap menolak ketika dirinya minta dilayani.
Wanita yang sudah memberinya dua anak tersebut, kata Muhyidin sejak menikah tidak pernah mencintainya. "Nafsu sudah memuncak," katanya. Diketahui, di lingkungan tempat tinggalnya, Muhyidin dikenal sebagai guru ngaji sekaligus pengurus musala. Dia juga kerap dimintai air doa setiap ada anak kecil yang rewel atau menangis tanpa alasan yang jelas. Muhyidin mengatakan, apa yang dia lakukan terhadap korban-korbannya murni untuk melampiaskan hasrat yang tidak tersalurkan. Bukan untuk ritual dan semacamnya. Dalam kasus ini Polres Blitar Kota menjerat tersangka Muhyidin dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.