Gara-gara Video 35 Detik, Isma Mendekam di Penjara bersama Bayinya ,Aceh Utara - INFO AKURAT

Gara-gara Video 35 Detik, Isma Mendekam di Penjara bersama Bayinya ,Aceh Utara

Baca Juga:  



Sebuah video yang viral di media sosial pada 6 April 2020 lalu, bikin Kepala Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, berang. Dalam video berdurasi 35 detik itu, tampak kericuhan yang melibatkan dirinya dan seorang ibu. Karena dirasa nama baiknya tercemar, si kepala desa melaporkan pengunggah video itu, Isma (33). Isma mengunggah video tersebut ke Facebook. Sesosok ibu-ibu yang terlibat perselisihan dengan kepala desa itu ternyata ibunya. Divonis Langgar UU ITE, Seorang Ibu di Aceh Ditahan Bersama Bayinya Dari pelaporan pencemaran nama baik itu, Isma kini berada di Rumah Tahanan Negara ( Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara. Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, dia divonis bersalah karena melanggar Undang-undang Informasi dan Traksaksi Elektronik ( UU ITE). Berdasar vonis hakim, Isma dihukum tiga bulan. Saat ini, Isma sudah berada di tahanan selama 21 hari. Baca juga: Mantan Kades Terseret Banjir, Jenazahnya Ditemukan 2 Hari Kemudian, Hanyut 10 Kilometer Artinya, sisa masa tahanan Isma 2 bulan 10 hari lagi. Dalam menjalani penahanan, Isma turut membawa bayinya yang berusia enam bulan. “Anak bayinya enam bulan juga di tahanan, karena masih menyusui, dan itu sesuai aturan dibolehkan ikut ibunya di tahanan,” ujar Kepala Rutan Lhoksukon Yusnadi, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (27/2/2021). Baca juga: Pernah Dirampok, Kakek yang Punya Berkarung-karung Uang Menggembok Rumahnya Pakai 4 Kunci   Ditelepon politikus Lihat Foto ilustrasi telepon(Pixabay) Gara-gara kasus ini, Yusnadi mengaku sering mendapat telepon dari politikus. Mereka meminta agar status penahanan Isma diubah menjadi tahanan kota. Terkait permintaan para politisi, Yusnadi mengatakan itu bukan kewenangannya. Dia menegaskan tugasnya hanyalah menerima dan menjaga tahanan. Baca juga: Teriakan “Adikku… Adikku…” Sambut Kedatangan Jenazah Korban Penembakan di Kafe RM Cengkareng “Ada tiga politisi menghubugi saya, ada Ketua DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten) Aceh Utara Arafat, Wakil Ketua DPRK Aceh Utara Hendra Yuliansyah, dan anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI Haji Uma (Sudirman). Mereka meminta solusi hukum, saya bilang, prinsipnya saya welcome. Namun itu bukan kewenangan saya, saya sudah lapor ke Kanwil Hukum dan HAM Aceh,” tutur Yusnadi. Dia menyebut soal tuntutan dan hal lain harus didiskusikan dengan lembaga berwenang, seperti jaksa dan polisi. Yusnandi mengabarkan pada 1 Maret 2021 mendatang, dirinya bakal duduk bersama Kejaksaan Negeri Aceh Utara untuk membahas kasus itu secara detail dan kemungkinan penyelesaiannya. Baca juga: Diterjang Puting Beliung, Kapal Berisi Pemancing Tenggelam, 1 Tewas “Prinsipnya jika ada celah hukum, saya pikir, semua kita sepakat prinsip kemanusiaan diutamakan. Saya lapor pimpinan saya di Kanwil Hukum dan HAM Aceh, terkait masalah ini,” ucapnya.


Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel